pandangan politik

Dewasa ini orang punya kebebasan penuh mengembangkan pandangan politik. Itu hasil utama dari demokrasi kita. Tapi sangat susah untuk menggunakan kebebasan baru. Perlu pandangan yang jernih, dan itu harus dilatih.

Berikut ini beberapa pendapat yang banyak dianut orang, dalam contoh aktual dari website www.perspektif.net. Nama tidak disebut, karena tidak sempat minta izin. Tapi orang bersangkutan pasti mengenal kata-katanya dan bisa berkomentar pada website kami itu. Sebagai contoh pertama, sering kita dengar pendapat seperti ini: 'Partai-partai yang ada kebanyakan hanya mau cari duit aja. Dengan semakin banyak partai semakin menunjukkan ketidakdewasaan bangsa ini. Ini menggambarkan bahwa sangat banyak orang Indonesia yang gila jabatan dan kekuasaan. Dan ujung-ujungnya adalah mencari duit. Dan bukan mau membangun bangsa ini.' Kesimpulannya sangat mungkin benar. Tapi proses pemikirannya kurang jernih. Coba kita lihat beberapa bagian yang rancu.

'Partai-partai yang ada kebanyakan hanya mau cari duit aja.' Mencari duit tidak salah, yang salah adalah pemakaian duit itu oleh orang-orang yang kurang baik. Harusnya, uangnya dipakai untuk menampilkan tokoh-tokoh baru yang baik, orang yang belum punya dukungan selama ini. Banyak orang baik yang dihargai masyarakat, alangkah baiknya kalau partai menginvestasikan uangnya pada orang itu. Juga menguntungkan partai, sebab pemilih akan bersimpati pada partai yang mencalonkan orang baik. Contoh nyata ada di depan kita, yaitu Barack Obama yang mendapat dukungan dari Partai Demokrat di Amerika Serikat.

Pada awalnya, Barack Obama tidak punya uang, sama seperti Faisal Basri pada waktu memulai usahanya menjadi Gubernur DKI. Waktu itu Faisal Basri ditanya, bagaimana kamu mau menang kalau tidak punya uang. Faisal menjawab bahwa ia yakin uang akan datang mendukung calon yang dipercaya. Ternyata perkiraan dia meleset, sebab partai yang pada awalnya mendukung akhirnya memilih orang lain yang punya banyak uang. Mengapa begitu? Karena partainya sendiri tidak punya uang.

Pernyataan lain yang didasarkan pada pandangan rancu adalah 'Dengan semakin banyak partai semakin menunjukkan ketidakdewasaan bangsa ini.' Wah, justru banyaknya partai menunjukkan keinginan untuk menghindari partai lama yang sudah jelas mengecewakan orang biasa. Memang ada pilihan lain, yaitu memperbaiki partai yang ada, tapi kan susah. Lepas dari senang atau tidak pada SBY, ia memilih jalan yang tepat, mendirikan partai baru, daripada menawarkan ikut partai yang ada. Memang ternyata Partai Demokrat mengecewakan karena tidak punya karakter, tapi sebagai mesin pemilihan, terbukti berhasil. Silakan saja membuat partai sebanyak yang memenuhi syarat, nanti pemilih akan menentukan sendiri pilihannya. Sama seperti pasar, apa salahnya kalau banyak barang yang ditawarkan. Pembeli bisa memilih sendiri. Lebih baik daripada pilihan barangnya sedikit, jadi orang tidak punya pilihan.

Ada jenis pendapat yang bagus, jernih, tapi meleset dalam kesimpulannya. Sering muncul pada topik yang susah ditanggapi dengan jernih, seperti soal golput. Contoh komentar: 'wuah..wuah...kok milih pada golput seh??? emmm... terkesan jadi pecundang gak seh? hhi..hhi...muuph ya untuk yg memilih jln golput! .....bangsa ini masih memerlukan orang yang peduli untuk kemajuan dan perubahan besar yg ada di depan sana. as simple as possible aja neh, klo bukan kita yang ikut andil dalam kancah demokrasi termasuk dalam urusan coblos men-coblos yg artinya kita ikut andil menentukan nasib negara kita tercinta dikemudian hari...sapa lagi? bukan negara tetangga, bukan para LSM luar, atau bukan bara donatur yg sering wara-wiri ke ibu pertiwi kita tercinta ini! tapi tidak lain dan tidak bukan ya..kita sendiri, para generasi penerus bangsa khususnya yg akan mengambil alih perjuangan para pemimpin kita dikemudian hari... it's just simple thing, so...open ur mind, ur heart n hear what u want to ur country, one voice is so meaningful for Indonesia to go to the future.'

Semuanya benar (menurut saya, tentunya) dan menunjukkan sikap positif, tapi salah kalau merendahkan golput. Masih ada cara lain untuk menjalankan demokrasi, melalui bentuk-bentuk penyampaian pendapat. Golput masih lebih bagus daripada orang yang asal milih tanpa punya sikap. Tapi jangan hanya golput, tapi kembangkan upaya lain untuk memunculkan pilihan yang lebih baik. It is all about contributing to reform.

Terakhir, pendapat seperti berikut ini sangat mengerikan: 'Cukup mengejutkan kalau ternyata demokrasi is all about "memilih". Lalu apa gunanya duit ratusan trilyun yang tidak berguna untuk membiayai demokrasi kita? Kampungan banget ya..

Demokrasi seharusnya adalah persamaan hak di banyak bidang, ekonomi, politik, sosbud, dan kebebasan untuk berpendapat. Namun, hal yang dilupakan banyak orang adalah, demokrasi berarti apa saja boleh. Sedangkan motor saya pakai rem, bangsa ini rem-nya ditinggal di rumah! jadilah demokrasi indonesia bukan lagi hal yang menggemberikan, tapi justru memalukan! Kalu sudah begitu, mendingan tidak berdemokrasi deh!'

Jalan pikirannya oke, karena didorong keinginan untuk perbaikan. Begitu kuat keinginannya, sampai menjadi frustrasi mengatakan 'mendingan tidak berdemokrasi deh !' Pandangan seperti ini bukan saja rancu tapi berbahaya. Diktator muncul karena orang putus asa dengan demokrasi. Sukarno menjadi diktator setelah demokrasi multipartai kurang berhasil. Suharto menjadi diktator setelah orang mau meninggalkan sikap bebas. Bahkan Hitler juga muncul dari demokrasi gagal. Ia bisa menjadi diktator terbesar dalam sejarah dan membunuh jutaan rakyat Jerman setelah masa demokrasi membuat ekonomi Jerman rusak.

Sekarang kita masih punya pilihan, mau hidup di penjara dimana kita tinggal terima pembagian barang kebutuhan, atau di alam bebas dimana kita bisa merealisasikan potensi Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sosiologi masyarakat

Silakan baca:
Permintaan pribadi dari
pendiri Wikipedia Jimmy Wales
Close
Masyarakat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perubahan tertunda ditampilkan di halaman iniBelum Diperiksa
Langsung ke: navigasi, cari

Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.

Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.

Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.

Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.

Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sosiologi

Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos berarti ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan August Comte (1798-1857). Walaupun banyak definisi tentang sosiologi namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat.

Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya.[rujukan?] Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum.

Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial.
Daftar isi
[sembunyikan]

* 1 Sejarah istilah sosiologi
* 2 Pokok bahasan sosiologi
* 3 Ciri-Ciri dan Hakikat Sosiologi
* 4 Objek Sosiologi
* 5 Ruang Lingkup Kajian Sosiologi
* 6 Perkembangan sosiologi dari abad ke abad
o 6.1 Perkembangan pada abad pencerahan
o 6.2 Pengaruh perubahan yang terjadi di abad pencerahan
o 6.3 Gejolak abad revolusi
o 6.4 Kelahiran sosiologi modern
* 7 Referensi
* 8 Lihat pula

[sunting] Sejarah istilah sosiologi
Potret Auguste Comte.

* 1842: Istilah Sosiologi sebagai cabang Ilmu Sosial dicetuskan pertama kali oleh ilmuwan Perancis, bernama August Comte tahun 1842 dan kemudian dikenal sebagai Bapak Sosiologi.[rujukan?] Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari tentang masyarakat lahir di Eropa karena ilmuwan Eropa pada abad ke-19 mulai menyadari perlunya secara khusus mempelajari kondisi dan perubahan sosial.[rujukan?] Para ilmuwan itu kemudian berupaya membangun suatu teori sosial berdasarkan ciri-ciri hakiki masyarakat pada tiap tahap peradaban manusia.[rujukan?] Comte membedakan antara sosiologi statis, dimana perhatian dipusatkan pada hukum-hukum statis yang menjadi dasar adanya masyarakat dan sosiologi dinamis dimana perhatian dipusatkan tentang perkembangan masyarakat dalam arti pembangunan. Rintisan Comte tersebut disambut hangat oleh masyarakat luas, tampak dari tampilnya sejumlah ilmuwan besar di bidang sosiologi.[rujukan?] Mereka antara lain Herbert Spencer, Karl Marx, Emile Durkheim, Ferdinand Tönnies, Georg Simmel, Max Weber, dan Pitirim Sorokin(semuanya berasal dari Eropa).[rujukan?] Masing-masing berjasa besar menyumbangkan beragam pendekatan mempelajari masyarakat yang amat berguna untuk perkembangan Sosiologi.[rujukan?]
* Émile Durkheim — ilmuwan sosial Perancis — berhasil melembagakan Sosiologi sebagai disiplin akademis.[rujukan?] Emile memperkenalkan pendekatan fungsionalisme yang berupaya menelusuri fungsi berbagai elemen sosial sebagai pengikat sekaligus pemelihara keteraturan sosial.
* 1876: Di Inggris Herbert Spencer mempublikasikan Sosiology dan memperkenalkan pendekatan analogi organik, yang memahami masyarakat seperti tubuh manusia, sebagai suatu organisasi yang terdiri atas bagian-bagian yang tergantung satu sama lain.
* Karl Marx memperkenalkan pendekatan materialisme dialektis, yang menganggap konflik antar-kelas sosial menjadi intisari perubahan dan perkembangan masyarakat.
* Max Weber memperkenalkan pendekatan verstehen (pemahaman), yang berupaya menelusuri nilai, kepercayaan, tujuan, dan sikap yang menjadi penuntun perilaku manusia.
* Di Amerika Lester F. Ward mempublikasikan Dynamic Sosiology.

[sunting] Pokok bahasan sosiologi

Pokok bahasan sosiolgi ada empat: 1. Fakta sosial sebagai cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu dan mempunya kekuatan memaksa dan mengendalikan individu tersebut.[rujukan?]

Contoh, di sekolah seorang murid diwajidkan untuk datang tepat waktu, menggunakan seragam, dan bersikap hormat kepada guru. Kewajiban-kewajiban tersebut dituangkan ke dalam sebuah aturan dan memiliki sanksi tertentu jika dilanggar. Dari contoh tersebut bisa dilihat adanya cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang ada di luar individu (sekolah), yang bersifat memaksa dan mengendalikan individu (murid).

2. Tindakan sosial sebagai tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain.[rujukan?]

Contoh, menanam bunga untuk kesenangan pribadi bukan merupakan tindakan sosial, tetapi menanam bunga untuk diikutsertakan dalam sebuah lomba sehingga mendapat perhatian orang lain, merupakan tindakan sosial.

3. Khayalan sosiologis sebagai cara untuk memahami apa yang terjadi di masyarakat maupun yang ada dalam diri manusia.[rujukan?] Menurut Wright Mills, dengan khayalan sosiologi, kita mampu memahami sejarah masyarakat, riwayat hidup pribadi, dan hubungan antara keduanya. Alat untuk melakukan khayalan sosiologis adalah persmasalahan (troubles) dan isu (issues). Permasalahan pribadi individu merupakan ancaman terhadap nilai-nilai pribadi. Isu merupakan hal yang ada di luar jangkauan kehidupan pribadi individu.

Contoh, jika suatu daerah hanya memiliki satu orang yang menganggur, maka pengangguran itu adalah masalah. Masalah individual ini pemecahannya bisa lewat peningkatan keterampilan pribadi. Sementara jika di kota tersebut ada 12 juta penduduk yang menganggur dari 18 juta jiwa yang ada, maka pengangguran tersebut merupakan isu, yang pemecahannya menuntut kajian lebih luas lagi.

4. Realitas sosial adalah penungkapan tabir menjadi suatu realitas yang tidak terduga oleh sosiolog dengan mengikuti aturan-aturan ilmiah dan melakukan pembuktian secara ilmiah dan objektif dengan pengendalian prasangka pribadi, dan pengamatan tabir secara jeli serta menghindari penilaian normatif.
[sunting] Ciri-Ciri dan Hakikat Sosiologi

Sosiologi merupakan salah satu bidang ilmu sosial yang mempelajari masyarakat. Sosiologi sebagai ilmu telah memenuhi semua unsur ilmu pengetahuan. Menurut Harry M. Johnson, yang dikutip oleh Soerjono Soekanto, sosiologi sebagai ilmu mempunyai ciri-ciri, sebagai berikut.[1]

* Empiris, yaitu didasarkan pada observasi dan akal sehat yang hasilnya tidak bersifat spekulasi (menduga-duga).
* Teoritis, yaitu selalu berusaha menyusun abstraksi dari hasil observasi yang konkret di lapangan, dan abstraksi tersebut merupakan kerangka dari unsur-unsur yang tersusun secara logis dan bertujuan menjalankan hubungan sebab akibat sehingga menjadi teori.
* Komulatif, yaitu disusun atas dasar teori-teori yang sudah ada, kemudian diperbaiki, diperluas sehingga memperkuat teori-teori yang lama.
* Nonetis, yaitu pembahasan suatu masalah tidak mempersoalkan baik atau buruk masalah tersebut, tetapi lebih bertujuan untuk menjelaskan masalah tersebut secara mendalam.

Hakikat sosiologi sebagai ilmu pengetahuan sebagai berikut.[2]

* Sosiologi adalah ilmu sosial karena yang dipelajari adalah gejala-gejala kemasyarakatan.
* Sosiologi termasuk disiplin ilmu normatif, bukan merupakan disiplin ilmu kategori yang membatasi diri pada kejadian saat ini dan bukan apa yang terjadi atau seharusnya terjadi.
* Sosiologi termasuk ilmu pengetahuan murni (pure science) dan ilmu pengetahuan terapan.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan abstrak dan bukan ilmu pengetahuan konkret. Artinya yang menjadi perhatian adalah bentuk dan pola peristiwa dalam masyarakat secara menyeluruh, bukan hanya peristiwa itu sendiri.
* Sosiologi bertujuan menghasilkan pengertian dan pola-pola umum, serta mencari prinsip-prinsip dan hukum-hukum umum dari interaksi manusia, sifat, hakikat, bentuk, isi, dan struktur masyarakat manusia.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang empiris dan rasional. Hal ini menyangkut metode yang digunakan.
* Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan umum, artinya sosiologi mempunyai gejala-gejala umum yang ada pada interaksi antara manusia.

[sunting] Objek Sosiologi

Sosiologi sebagai ilmu pengetahuan mempunyai beberapa objek.[3]

* Objek Material

Objek material sosiologi adalah kehidupan sosial, gejala-gejala dan proses hubungan antara manusia yang memengaruhi kesatuan manusia itu sendiri.

* Objek Formal

Objek formal sosiologi lebih ditekankan pada manusia sebagai makhluk sosial atau masyarakat. Dengan demikian objek formal sosiologi adalah hubungan manusia antara manusia serta proses yang timbul dari hubungan manusia di dalam masyarakat.
[sunting] Ruang Lingkup Kajian Sosiologi

Sebagai ilmu pengetahuan, sosiologi mengkaji lebih mendalam pada bidangnya dengan cara bervariasi.[4] Misalnya seorang sosiologi mengkaji dan mengamati kenakalan remaja di Indonesia saat ini, mereka akan mengkaji mengapa remaja tersebut nakal, mulai kapan remaja tersebut berperilaku nakal, sampai memberikan alternatif pemecahan masalah tersebut. Hampir semua gejala sosial yang terjadi di desa maupun di kota baik individu ataupun kelompok, merupakan ruang kajian yang cocok bagi sosiologi, asalkan menggunakan prosedur ilmiah. Ruang lingkup kajian sosiologi lebih luas dari ilmu sosial lainnya.[5] Hal ini dikarenakan ruang lingkup sosiologi mencakup semua interaksi sosial yang berlangsung antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta kelompok dengan kelompok di lingkugan masyarakat. Ruang lingkup kajian sosiologi tersebut jika dirincikan menjadi beberapa hal, misalnya antara lain:[6]

* Ekonomi beserta kegiatan usahanya secara prinsipil yang berhubungan dengan produksi, distribusi,dan penggunaan sumber-sumber kekayaan alam;
* Masalah manajemen yaitu pihak-pihak yang membuat kajian, berkaitan dengan apa yang dialami warganya;
* Persoalan sejarah yaitu berhubungan dengan catatan kronologis, misalnya usaha kegiatan manusia beserta prestasinya yang tercatat, dan sebagainya.

Sosiologi menggabungkan data dari berbagai ilmu pengetahuan sebagai dasar penelitiannya. Dengan demikian sosiologi dapat dihubungkan dengan kejadian sejarah, sepanjang kejadian itu memberikan keterangan beserta uraian proses berlangsungnya hidup kelompok-kelompok, atau beberapa peristiwa dalam perjalanan sejarah dari kelompok manusia. Sebagai contoh, riwayat suatu negara dapat dipelajari dengan mengungkapkan latar belakang terbentuknya suatu negara, faktor-faktor, prinsip-prinsip suatu negara sampai perjalanan negara di masa yang akan datang. Sosiologi mempertumbuhkan semua lingkungan dan kebiasaan manusia, sepanjang kenyataan yang ada dalam kehidupan manusia dan dapat memengaruhi pengalaman yang dirasakan manusia, serta proses dalam kelompoknya. Selama kelompok itu ada, maka selama itu pula akan terlihat bentuk-bentuk, cara-cara, standar, mekanisme, masalah, dan perkembangan sifat kelompok tersebut. Semua faktor tersebut dapat memengaruhi hubungan antara manusia dan berpengaruh terhadap analisis sosiologi.
[sunting] Perkembangan sosiologi dari abad ke abad
[sunting] Perkembangan pada abad pencerahan

Banyak ilmuwan-ilmuwan besar pada zaman dahulu, seperti Sokrates, Plato dan Aristoteles beranggapan bahwa manusia terbentuk begitu saja. Tanpa ada yang bisa mencegah, masyarakat mengalami perkembangan dan kemunduran.

Pendapat itu kemudian ditegaskan lagi oleh para pemikir di abad pertengahan, seperti Agustinus, Ibnu Sina, dan Thomas Aquinas. Mereka berpendapat bahwa sebagai makhluk hidup yang fana, manusia tidak bisa mengetahui, apalagi menentukan apa yang akan terjadi dengan masyarakatnya. Pertanyaan dan pertanggungjawaban ilmiah tentang perubahan masyarakat belum terpikirkan pada masa ini.

Berkembangnya ilmu pengetahuan di abad pencerahan (sekitar abad ke-17 M), turut berpengaruh terhadap pandangan mengenai perubahan masyarakat, ciri-ciri ilmiah mulai tampak di abad ini. Para ahli di zaman itu berpendapat bahwa pandangan mengenai perubahan masyarakat harus berpedoman pada akal budi manusia.
[sunting] Pengaruh perubahan yang terjadi di abad pencerahan

Perubahan-perubahan besar di abad pencerahan, terus berkembang secara revolusioner sapanjang abad ke-18 M. Dengan cepat struktur masyarakat lama berganti dengan struktur yang lebih baru. Hal ini terlihat dengan jelas terutama dalam revolusi Amerika, revolusi industri, dan revolusi Perancis. Gejolak-gejolak yang diakibatkan oleh ketiga revolusi ini terasa pengaruhnya di seluruh dunia. Para ilmuwan tergugah, mereka mulai menyadari pentingnya menganalisis perubahan dalam masyarakat.
[sunting] Gejolak abad revolusi

Perubahan yang terjadi akibat revolusi benar-benar mencengangkan. Struktur masyarakat yang sudah berlaku ratusan tahun rusak. Bangasawan dan kaum Rohaniwan yang semula bergemilang harta dan kekuasaan, disetarakan haknya dengan rakyat jelata. Raja yang semula berkuasa penuh, kini harus memimpin berdasarkan undang-undang yang di tetapkan. Banyak kerajaan-kerajaan besar di Eropa yang jatuh dan terpecah.
Revolusi Perancis berhasil mengubah struktur masyarakat feodal ke masyarakat yang bebas

Gejolak abad revolusi itu mulai menggugah para ilmuwan pada pemikiran bahwa perubahan masyarakat harus dapat dianalisis. Mereka telah menyakikan betapa perubahan masyarakat yang besar telah membawa banyak korban berupa perang, kemiskinan, pemberontakan dan kerusuhan. Bencana itu dapat dicegah sekiranya perubahan masyarakat sudah diantisipasi secara dini.

Perubahan drastis yang terjadi semasa abad revolusi menguatkan pandangan betapa perlunya penjelasan rasional terhadap perubahan besar dalam masyarakat. Artinya :

* Perubahan masyarakat bukan merupakan nasib yang harus diterima begitu saja, melainkan dapat diketahui penyebab dan akibatnya.
* Harus dicari metode ilmiah yang jelas agar dapat menjadi alat bantu untuk menjelaskan perubahan dalam masyarakat dengan bukti-bukti yang kuat serta masuk akal.
* Dengan metode ilmiah yang tepat (penelitian berulang kali, penjelasan yang teliti, dan perumusan teori berdasarkan pembuktian), perubahan masyarakat sudah dapat diantisipasi sebelumnya sehingga krisis sosial yang parah dapat dicegah.

[sunting] Kelahiran sosiologi modern

Sosiologi modern tumbuh pesat di benua Amerika, tepatnya di Amerika Serikat dan Kanada. Mengapa bukan di Eropa? (yang notabene merupakan tempat dimana sosiologi muncul pertama kalinya).

Pada permulaan abad ke-20, gelombang besar imigran berdatangan ke Amerika Utara. Gejala itu berakibat pesatnya pertumbuhan penduduk, munculnya kota-kota industri baru, bertambahnya kriminalitas dan lain lain. Konsekuensi gejolak sosial itu, perubahan besar masyarakat pun tak terelakkan.

Perubahan masyarakat itu menggugah para ilmuwan sosial untuk berpikir keras, untuk sampai pada kesadaran bahwa pendekatan sosiologi lama ala Eropa tidak relevan lagi. Mereka berupaya menemukan pendekatan baru yang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Maka lahirlah sosiologi modern.

Berkebalikan dengan pendapat sebelumnya, pendekatan sosiologi modern cenderung mikro (lebih sering disebut pendekatan empiris). Artinya, perubahan masyarakat dapat dipelajari mulai dari fakta sosial demi fakta sosial yang muncul. Berdasarkan fakta sosial itu dapat ditarik kesimpulan perubahan masyarakat secara menyeluruh. Sejak saat itulah disadari betapa pentingnya penelitian (research) dalam sosiologi.
[sunting] Referensi

1. ^ William D Perdue. 1986. Sociological Theory: Explanation, Paradigm, and Ideology. Palo Alto, CA: Mayfield Publishing Company. Hlm. 20
2. ^ Kamanto Sunarto. 2004. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Lembaga Penerbit FE UI. Hlm. 5
3. ^ James. M. Henslin, 2002. Essential of Sociology: A Down to Earth Approach Fourth Edition. Boston: Allyn and Bacon. Hlm 10
4. ^ Pitirim Sorokin. 1928. Contemporary Sociological Theories. New York: Harper. Hlm. 25
5. ^ Randall Collins. 1974. Conflict Sociology: Toward an Explanatory Science. New York: Academic Press. Hlm. 19
6. ^ George Ritzer. 1992. Sociological Theory. New York: Mc Graw-Hill. Hlm. 28

* Sosiologi
* Andrey Korotayev, Artemy Malkov, and Daria Khaltourina, Introduction to Social Macrodynamics, Moscow: URSS, 2006. ISBN 5-484-00414-4 [1].
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

artikel unhalu

artikel
kaum intelektual, itulah yang melakat dipundak para pemuda yang tak henti-hentinya melangkahkan kaki dari kamar-kamar yang menjadi istana mereka. Jalan H.E.A Mokodompit akan selalu menjadi kenangan, lorong-lorongpun akan menjadi saksi. Bahwa semua itu mampu menginspirasi imajinasi.
Haluoleo telah mengalami rekonstruksi baru dari bangunan fisik gedungnya hingga ekselon jabatan kepemimpinan dari program setudi hingga rektor namun dibalik kemegahan bangunan perkuliahan dan berdiri kokohnya gerbang kampus baru ini saya masih sanksi apakah gerbang yang kokoh itu dan gedung yang megah itu mampu menjadi gerbang emas bagai mahasiswa untuk menunjukan kebolehannya dikencah problematika kehidupan masyarkat Sulawesi Tenggara. Akan mampukah mereka merekonstruksi paradikma berpikir masyarakat yang saat ini terkesan pragmatis dan mampu memperjuangkan kepentingan rakyat yang saat ini terbelenggu dalam kemelaratan namun selalu dimanjakan.
Kesanksian ini semakin kuat dikala aku langsung berbaur atau aktif dalam aktivitas kampus karena ada dilema yang belum terpecahkan hingga saat ini. Kekhawatiran-kekhawatiran yang selalu menghantui adalah berubahnya paradigma gerakan mahasiswa yang mengakibatkan degradasi pergerakan itu sendiri yang berimbas pada krisisnya kepemimpinan mahasiswa dalam pergulatan akademik mapupun percaturan politik kampus
Namun dibalik kekhawatiran tersebut ada tunas-tunas baru yang telah menguncup siap untuk dimekarkan demi menghiasi rekonstruksi Kampus. Tumbuhnya kuncup-kuncup baru dalam gerakan mahasiswa inipun hingga saat ini belum mampu mewarnai karena saat ini masih mempersiapkan diri untuk memekarkan kuncup-kuncup yang masih muda dan masih malu-malu bahkan masih sangat eksklusif itulah dia yang notabenenya bergelar ADK “Semoga Tetap Semangat dan terus Bergerak Menebar Benih-Benih Perbaikan”
Inilah Wajah Mahasiswa paska Reformasi, perubahan ini terjadi bukan karena krisis keteladanan dan bukan karena rendahnya mutu pendidikan yang diterapkan dikampus namun perubahan ini terjadi karena mengikuti Arus yang kebablasan entah itu Demokrasi, Kapitalis, Sosialis, Liberalis bahkan Politik Praktis. Hingga saat ini masih selalu mengagung-agungkan diri dengan mengatasnamakan sebagai kaum reformis baik itu dari kalangan mahasiswa maupun partai politik, dalam hal tersebut mahasiswa saat ini terkesan pragmatis, mudah di domplengi dan tidak mampu mempertahankan idealisnya semua itu hanya demi APLOP-AMPLOP GELAP, bisa jadi ini juga merupakan akibat fatal dari semakin menjamurnya gerakan-gerakan Instan mahasiswa yang tidak didasari oleh visi-misi yang membangun dan komitmen yang kuat dari kader-kadernya dan selalu saja mengatasnamakan Pro Rakyat tapi tidak mengetahui titik persoalan yang dihadapi oleh masyarakat yang sebenarnya, sebagai contoh ketika gerakan mahasiswa turun kejalan untuk berdemonstrasi hanya bermodal ikut-ikutan.
Perubahan terjadi bukan hanya sisi gerakan mahasiswa namun orientasi mahasiswapun untuk menempuh perkuliahan ini sudah berubah, mahasiswa sekarang hanya selalu mengandalkan kamampuannya hanya demi mengejar nilai angka dan mengabaikan nilai pendidikan yang dibangun oleh Tridarma Perguruan Tinggi bahkan kehilangan nilai sepritual, budaya dan seni yang telah tumbuh dan terpendam dalam jiwa masing-masing. Mahasiswa saat ini bangga ketika ditanyakan IPKnya berapa? Menjawab dengan santainya namun penuh dengan kesombongan 3,5, 4,6, 3,7 bahkan samapi 4,0 atau bahkan sebaliknya. Orientasi yang semakin dikejar adalah ingin cepat selesai dapat kerja langsung diterima sebagai Pegawai Negeri, orientasi yang satu inilah yang hingga saat ini belum bisa dirubah, seakan-akan masyarakat Sulawesi tenggara DEMAM oleh Pegawai Negeri. ini menjadi hal yang prioritas dalam cita-cita yang harus dicapai yang selama ini berlangsung turun temurun, sebab dalam pemikiran orang tua “ Pegawai Negeri adalah Pekerjaan Yang Menjanjikan ”. Dan ini telah ditekankanya semenjak si anak menempuh pendidikan, orientasi lain adalah mahasiswa kuliah cepat selesai dapat kerja dengan berlomba-lomba mendaftarkan diri diperusahaan X untuk menjadi karyawan yang ujung-ujungnya hanya menjadi buruh berdasi, mahasiswa Kuliah bukan untuk mengejar cita-cita malahan hanya untuk menghilangkan status “Pengangguran” dan bahkan hanya untuk mendapatkan gelar AKTIVIS MAHASISWA.
Perubahan lain yang terjadi adalah dari kepekaan social dan ekonomi yakni dengan di tandai meningkatnya taraf hidup dan meningkatnya mahasiswa yang apatis terhadap kondisi sekitar, membuat mahasiswa tidak peduli dan peka dengan isu dan masalah yang berkembang di masyarakat namun selalu saja mahasiswa selalu saja menutupi dirinya dengan berlahan ia menunjukan dirinya dalam sebuah aksi bakti social simbolik yang tak jelas arah dan tujuannya dan tidak ter-follow up dengan baik, begitupun dari kehidupan ekonominya yah…… Mahasiswa sekarang udah gak heran lagilah….. mereka semua bangga menampakan….”sifat Borjuisnya” dengan mengabaikan orang-orang disekelilingnya yang kehidupannya dikalangan ekonomi menengah ke bawah yang semakin hari semakin tersingkirkan. Yang sekarang ini udah gak heran lagi…… kalau mahasiswa ganti-ganti HP, Motor, Mobil dan lain-lain. Dan perubahan ini juga terjadi pada kebiasaan mahasiswa. Sekarang mahasiswa lebih asyik bermain dilapangan dari pada diskusi, lebih gemar menghabiskan waktunya untuk bermain Game, menggosip sana kemari serasa kalau tidak menggosip sekali aja kayak pusing tujuh keliling, dan mengotak-atik HPnya entah menghabiskan pulsa berapa? Ketimbang untuk membaca buku, membaca Koran atau melihat dan mendengarkan warta berita.
Sekarang tidak usah dulu kita berpikir membangun Negara, itu terlalu jauh, membangun daerah dulu dan yang lebih penting mari kita bangun diri kita yakni dengan merekonstruksi paradigma berpikir kita, gerakan kita, orientasi kita, kebiasaan kita, kepekaan sosial dan ekonomi kita melalui lembaga yang kita cintai ini yakni KAMPUS HIJAU HALUOLEO yang mampu berdaya guna dan siap berdaya saing untuk kontribusi daerah kita dan secara tidak langsung kita telah mengokohkan tonggak pembangunan bangsa ini. Sebagaimana cita-cita orang nomor satu Universitas Haluoleo.
Langkah-langkah yang kita akan tempuh dalam perjalanan rekonstruksi mahasiswa ini tidak ada jalan lain kalau bukan kesadaran dari diri piribadi masing-masing. Dengan kesadaran tersebut pastikan akan menumbuhkan semangat-semangat baru yang dibarengi kekuatan potensi yang ada dalam diri kita sehingga mampu membangun hubungan dengan baik antara mahasiswa itu sendiri maupun antara mahasiswa dengan tim pengajar (Dosen). Dengan semangat kebersamaan inilah yang diharapkan mampu membentuk sebuah komunitas yang tidak lain komunitas perubahan, pembaharuan, dan perbaikan.
Namun yang harus diketahui bersama bahwa setiap manusia memiliki kemampuan-kemampuan dasar yang akan menghantarkan kita menuju kesuksesan. Hal ini dapat terjadi jika kemampuan dasar ini dikolaborasikan oleh nilai spiritual, nilai budaya dan seni yang kita miliki. Dan kita selalu konsisten dalam mengerjakan hala-hal yang kecil yang dapat bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari. Dan ini semua dapat diterapkan dalam kehidupan kampus karena ini hanyalah bagian terkecil dari potensi yang kita miliki dalam diri ini.
Sedang potensi di luar sana begitu menggunung dan menanti kita untuk merajut, mulai dari tim pendidik kampus, kita tidak kalah dengan kampus-kampus maju lainnya, memiliki banyak professor dan bahkan sekarang ada beberapa nama yang terdaftar sebagai kandidat professor, Doktor dan kandidat doctor serta magister. Dari segi fasilitas ya saat ini sudah memadai apalagi kampus, baru-baru saja merekonstruksi diri, adanya kebebasan mahasiswa untuk aktif berlembaga, berwirausaha, serta besarnya kesempatan untuk ikut andil dalam berkompetisi dalam akademik dibidang penalaran, olahraga, seni, sastra dan masih banyak lagi potensi-potensi yang bisa dikembangkan.
Kami dari gerakan minoritas ini tetap optimis mampu mewarnai perjalan rekonstruksi mahasiwa dan Kampus hijau dan mengokohkan komitmen bersama untuk bersama-sama menuju H A L U O L E O I M P I A N.
Diposkan oleh kammi komisariat unhalu di 06.31 0 komentar
Minggu, 26 April 2009
opini
Mengapa Harus KAMMI
(Sebuah Refleksi Terhadap Gerakan Mahasiswa Masa Kini)
Oleh: Muhammad Yusuf
Mahasiswa PPKn/Aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia

Sesungguhnya akan hadir dikalangan manusia segolongan umat yang senantiasa menyeruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari kemungkaran
Segala puji hanyalah nilik Allah azza wajalla, karena atas segala limpahan rahmat dan karunianya sehingga kita masih diberikan kekuatan iman untuk senantiasa menapaki jalan kebenaran. Shalawat dan salam kepada baginda Rasulullah Saw, kepada para keluarganya, para sahabatnya dan kaum muslimin yang senantiasa komitmen diatas jalan kebenaran.

Aku heran dan ambigu, menatap tingkah sahabatku sang aktifis mahasiswa yang tidak lain dikenal sebagai tokoh pergerakan mahasiswa sudah larut dalam lingkaran setan yang tidak sewajarnya dipertontonkan oleh sang aktifis. Idealisme yang suci nan sakral pun tergadaikan oleh persoalan kepentingan perut yang memberontak dan tidak punya jalan akhir. Realitas gerakan mahasiswa tak secantik lagi bunga mawar yang sedang mekar dipagi hari dan tak sejernih air terjun yang mengalir indah.
Mengapa ini bisa terjadi???
Lagi-lagi bahasa ini cukup mengena hati bagi kalangan aktifis pergerakan mahasiswa, dimana mereka menempatkan uang diatas segala-galanya, karena tidak ada jalan menuju solusi selain cara seperti itu mereka rela jual idealisme, mereka rela masuk dalam area politik praktis, mereka rela memuaskan kepentingan para elit-elit politik tertentu, yang tidak lain demi materi yang sifatnya sesaat.
Lihat aksi-aksi yang mereka lakoni tidak lagi menampakkan kemurnian gerakan mahasiswa, gerakan mahasiswa sudah ternodai akibat perlakuan bejat mereka. Konon katanya aksi mereka adalah aksi moral memperjuangkan aspirasi rakyat, akan tetapi bakar ban sanasini sampai memblokade jalan raya dimana jalanan tersebut adalah dipergunakan untuk lalulalangnya para khalayak ramai yang tidak lain rakyat itu sendiri. Apakah ini sebuah gerakan? Apakah ini seorang kaum intelektualis? lakoni aksi moral yang mengandung muatan politis ! dimana idealisme yang selama ini kita agung-agungkan? Saudaraku mari kita sadar diri untuk kembali kepada khittah perjuangan mahasiswa yang sesungguhnya.
Khittah perjuangan yang murni mesti ada dalam setiap gerakan sehingga tidak mudah terkotak-kotakkan, sehingga itu perlunya ada sebuah gerakan yang senatisa memurnikan kembali gerakan yang ada dan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa inilah gerakan mahasiswa yang senatiasa memurnikan gerakannya untuk kemaslahatan umat. Dalam rangka mewujudkan proses bernegara bebas dari jeratan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Siapakah Mereka???
Dialah pondasi sekaligus pilar demi membangkitkan ghirah mahasiswa untuk kembali bergerak tanpa tendensi apapun didalamnya, dia cadalah kumpulan mahasiswa muslim mencoba mengatakan kepada Indonesia bahawa inilah arah pergerakan mahasiswa yang senantiasa memurnikan gerakan dalam setiap aksi jalanan yang mereka tekuni dan membuktikan kepada Indonesia bahwa tidak ada aksi blokade jalan atau aksi bakar ban, dan tidak ada aksi jalanan macet dan gerakan yang tidak sarat muatan politis didalamnya. Itulah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia yang berdiri pada perjuangan reformasi di Universitas Muhamadiyah Malang 29 Maret 1998.
Mengapa harus KAMMI???
Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia atau yang lebih dikenal dengan KAMMI tampil berada digarda terdepan dalam perjuangan reformasi.KAMMI dalam setiap gerakannya selalu berpedoman kepada nilai-nilai ketauhidan sebagai ruh gerakan. Lahirnya KAMMI juga didasari oleh banyaknya aktifitas gerakan mahasiswa yang keluar dari area gerakan mahasiswa mereka sudah berani masuk dalam wilayah yang sesungguhnya haram untuk dilakoni oleh sebuah gerakan mahasiswa seperti penggadaian idealisme, area politik praktis atau intervensi birokrasi untuk menyewa gerakan mahasiswa, gerakan mahasiswa laksana rental yang menunggu pelanggan datang.
Sudah saatnya memang gerakan mahasiswa harus mengembalikan eksistensi gerakannya, agar tidak terjadi citra buruk dimasyarakat yang mengidentikkan gerakan mahasiswa sebagai gerakan anarkisme yang jauh dari nilai-nilai moralitas. Rubah format gerakan dan kembali kepada gerkan mahasiswa sesungguhnya adalah hak mutlak yang mesti dijalankan karea suara mahasiswa adalah suara jeritan rakyat yang terzholimi oleh pemerintahan otoriter yang kontroversial dan tidak memihak kepada rakyat.
Wahai saudaraku mari sadar diri untuk kembali kepada jalan yang benar, ingat waktu akan senatiasa berputar akan tetapi jalan menuju pemurnian gerakan masih terbuka lebar berubahlah sebelum perubahan itu hilang dan meninggalkan kita semua.

Sudah saatnya arah porgerakan mahasiswa harus kembali kepada jalan dan koridor yang benar, mari kita buka kembali lembaran baru kenurnian gerakan kita.
Hidup Mahasiswa

Wallahu A’lam Bishowwab

Refleksi Perjalanan Lembaga Kemahasiswaan Tataran Universitas
Oleh: Muhammad Yusuf
Aktifis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI)
Mahasiswa PPKn FKIP Unhalu

Bunga mawar mekar dipagi hari hadirkan pesona keharuman bagi para pecinta kedamaian
Seuntai asa yang pernah aku torehkan sirna dan kiranya akan bangkit kembali menuju kemenangan

Saya mengajak kepada para pecinta kebenaran untuk kiranya berkontemplasi sejenak seraya merefleksi aktifitas para aktifis dilembaga kemahasiswaan internal kampus tataran universitas lihat dan kemudian tanya kontribusi apa yang telah mereka berikan kepada kita semua apakah ada relisasi ataukah sebatas wacana dan angan-angan belaka.
Lagi-lagi komitmen perubahan yang diwacanakan dalam kampanye monologis dan kampanye dialogis hanyalah sebuah retorika busuk yang dibungkus dengan pemanis buatan yang membuat kita terlelap sejenak dengan nyanyian nina bobo akankah kita terus mendukungnya atau kita lawan dengan bahasa-bahasa kebenaran yang kita miliki.
Sejatinya seorang mahasiswa jangan tinggal diam sudah saatnya kita bangkit dari biusan para pelaku pembohongan untuk kita menggapai perubahan sejati dan membangun sebuah peradaban yang bisa dikenang dengan sebuah kemajuan yang sangat signifikan.
Tongkat peradaban yang indah dan menyejarah yang kita inginkan bukan wcana dan retorika pembohongan tapi bukti nyata bahwa telah dibangun sebuah kejujuran dalam kepemimpinan dibuktikan dengan sebuah karya nyata yang bisa memuaskan dan dapat dinikmati.
Wahai para aktifis mahasiswa pemegang tongkat kepemimpinan lembaga kemahasiswaan sadarkah engkau bahwa sampai saat ini karya nyatamu belum kami nikmati kenapa engkau vakum mana kontribusi yang telah kau berikan pada kami.
Jangan biarkan kepemimpinan ini tak mempunyai arah mari kita bangun kembali menuju karya nyatas dan sebuah perubahan yang besar
Wallahu A’lam Bishowwab
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sosiologi,ekonomi, dan politik

SOSIOLOGI, EKONOMI, DAN POLITIK

• ILMU SOSIAL PADA HAKEKATNYA BERBICARA TENTANG OBJEK YANG SAMA YAITU MASYARAKAT

• MASYARAKAT ADALAH KUMPULAN MANUSIA YANG TINGGAL PADA SUATU WILAYAH YANG SAMA DALAM WAKTU YANG RELATIF LAMA DAN MEMILIKI KARAKTERISTIK TERSENDIRI

• ILMU SOSIAL MEMAHAMI, MENELAAH, MENELITI, MENCARI PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTARA MASYARAKAT YANG SATU DENGAN YANG LAINNYA

• ILMU SOSIAL MEMAHAMI TINGKAH LAKU INDIVIDU DALAM MASYARAKAT, DAN TINGKAH LAKU MASYARAKAT SEBAGAI KUMPULAN INDIVIDU DENGAN KELOMPOK MASYARAKAT YANG LAIN

• MENCOBA MEMAHAMI, MENELITI, MENEMUKAN PERBEDAAN DAN PERSAMAAN INTERAKSI INDIVIDU DALAM MASYARAKAT DAN INTERAKSI MASYARKAT DENGAN KELOMPOK MASYARAKAT LAIN

PERBEDAAN ILMU SOSIAL

— DIMENSI DAN SUDUT PANDANGNYA DALAM MEMAHAMI, MENELAAH DAN MENCERMATI MASYARAKAT BERBEDA

— ILMU EKONOMI MEMAHAMI, MENELAAH DAN MENCERMATIKEHIDUPAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT DALAM MEMENUHI KEBUTUHANNYA (MEMPRODUKSI, MENGONSUMSI BARANG DAN JASA YANG TERBATAS DALAM MASYARAKAT

— ILMU POLITIK MEMAHAMI TENTANG HAK DAN WEWENANG, KEKUASAAN, PROSES PEMBUATAN KEPUTUSAN DALAM MASYARAKAT SERTA KONFLIK YANG TERJADI AKIBAT DARI DISTRIBUSI DAN ALOKASI BARANG-BARANG YANG DIANGGAP BERNILAI DALAM MASYARAKAT

— ILMU SOSIOLOGI MEMAHAMI TENTANG STRUKTUR SOSIAL, LEMBAGA SOSIAL, LAPISAN SOSIAL, PERUBAHAN SOSIAL, INTERAKSI SOSIAL, MOBILITAS SOSIAL DAN MODERNISASI

HUBUNGAN EKONOMI, SOSIOLOGI DAN POLITIK

— KETIGA DISIPLIN ILMU MEMBICARAKAN DAN MENELAAH OBJEK YANG SAMA ; MANUSIA, BAIK SEBAGAI INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK MASYARAKAT. TINGKAH LAKU INDIVIDU MAUPUN KELOMPOK DALAM MASYARAKAT. GEJALA SOSIAL SEBAGAI AKIBAT INTERAKSI, STATUS DAN PERAN DALAM MASYARAKAT

— POINT VIEW KETIGA DISIPLIN ILMU ITU BERBEDA

— HUBUNGAN KETIGANYA MENGHASILKAN CABANG ILMU YANG LAIN. SOSIOLOGI DAN POLITIK MENGHASILKAN SOSIOLOGI POLITIK, TOKOHNYA MAURICE DUVERGER. SOSIOLOGI DENGAN EKONOMI MENGHASILKAN SOSIOLOGI EKONOMI TOKONYA J. SMELSER. SKONOMI DENGAN POLITIK MENGHASILKAN EKONOMI POLITIK

FAKTOR EKONOMI UMUM

1. EKONOMI DOMINAN SETEMPAT
2. SUMBERDAYA ALAM
3. KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA
4. KEMUNGKINAN TEKNOLOGI BARU

FAKTOR-FAKTOR NON EKONOMI

1. SIKAP MASYARAKAT SETEMPAT TERHADAP PEMBANGUNAN
2. KESEIMBANGAN KEKUATAN MEMBANGUN MASYARAKAT – PEMERINTAH
3. POLA KEPEMIMPINAN SETEMPAT
4. INFRASTRUKTUR FISIK DAN SOSIAL

FAKTOR EKONOMI

1. SISTEM EKONOMI NASIONAL
2. PERATURAN-PERATURAN MONETER
3. KEKUATAN PESAING
4. POTENSI PASAR
5. SISTEM PAJAK

FAKTOR NON EKONOMI

1. POLITIK MELIPUTI : SISTEM POLITIK NASIONAL, GOLONGAN YANG BERKUASA, STABILITAS POLITIK, KEKUASAAN BIROKRASI, HUBUNGAN SIPIL DAN MILITER
2. HUKUM MELIPUTI : PERATURAN DEVISA, HUKUM TANAH, KESEIMBANGAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF DAN YUDIKATIF, PERLINDUNGAN HUKUM PERUSAHAAN, KORUPSI DAN KOLUSI
3. SOSIAL MELIPUTI : KESEIMBANGAN RURAL DAN URBAN, KESEIMBANGAN ANTARA GOLONGAN ETNIS, KESEIMBANGAN GOLONGAN AGAMA, KUALITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, KEKUATAN ORGANISASI BURUH, KESEIMBANGAN SOSIAL PRIA WANITA
4. KULTUR MELIPUTI : ETHOS KERJA, KESEIMBANGAN RASIONALITAS DAN IRRASIONAL, KESEIMBANGAN SIKAP KOLEKTIF DAN INDIVIDULITAS, KEKUATAN ADAT TERHADAP MODERNISASI, KEMUNGKINAN TEKNOLOGI BARU
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

bentuk-bentuk perilaku menyimpang

A) BENTUK-BENTUK PERILAKU MEYIMPANG

1 Penyimpangan Primer : Penyimpangan yang bersifat temporer atau

sementara dan hanya menguasai sebagian kecil kehidupan seseorang.

Ciri-ciri penyimpangan primer :

1) bersifat sementara,

2) gaya hidupnya tidak didominasi oleh perilaku menyimpang, dan

3) masyarakat masih mentolerir/menerima.

Contoh penyimpangan primer :

0 Pegawai yang membolos kerja,

0 Siswa yang membolos atau menyontek saat ujian,

0 Mengurangi besarnya pajak pendapatan, dan

0 Pelanggaran peraturan lalu lintas.

2) Penyimpangan Sekunder : Perbuatan yang dilakukan secara khas dengan

memperlihatkan perilaku menyimpang. Sehingga akibatnya juga cukup parah serta mengganggu orang lain.

Ciri-ciri penyimpangan sekunder :

1) gaya hidupnya didominasi oleh perilaku menyimpang, dan

2) masyarakat tidak bisa mentolerir perilaku menyimpang tersebut.

Contoh penyimpangan sekunder :

0 pembunuhan, perjudian, perampokan, dan pemerkosaan.

3) Penyimpangan Individu : Penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu dengan melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Orang seperti itu biasanya mempunyai penyakit mental sehingga tidak dapat mengendalikan dirinya.

Penyimpangan perilaku yang bersifat individual sesuai dengan kadar penyimpangannya :

a) Pembandel, yaitu penyimpangan karena tidak patuh pada nasihat orang tua agar mengubah pendiriannya yang kurang baik.

b) Pembangkang, yaitu penyimpangan karena tidak taat pada peringatan orang-orang.

c) Pelanggar, yaitu penyimpangan karena melanggar norma-norma yang berlaku.

d) Perusuh atau penjahat, yaitu penyimpangan karena mengabaikan norma-norma umum sehingga menimbulkan kerugian harta benda atau jiwa di lingkungannya.

e) Munafik, yaitu penyimpangan karena tidak menepati janji, berkata bohong, berkhianat, dan berlagak membela.

Contoh :

0 Pencurian yang dilakukan sendiri.

0 Seorang anak, dari beberapa saudara, ingin menguasai harta peninggalan orang

tuanya. Ia mengabaikan saudara-saudaranya yang lain. Ia menolak norma-norma pembagian warisan menurut adaptasi masyarakat maupun menurut norma agama. Ia menjual semua peninggalan harta orangtuanya untuk kepentingan diri sendiri.

4) Penyimpangan Kelompok : Penyimpangan yang dilakukan secara berkelompok dengan melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari norma-norma masyarakat yang berlaku. Pada umumnya, penyimpangan kelompok terjadi dalam subkebudayaan yang menyimpang yang ada dalam masyarakat.

Contoh :

0 Geng kejahatan atau mafia.

5) Penyimpangan Situsional : Disebabkan oleh pengaruh bermacam-macam kekuatan situsional/social di luar individu dan memaksa individu tersebut untuk berbuat menyimpang.

Contoh :

0 seorang suami yang terpaksa mencuri karena melihat anak dan istrinya kelaparan.

6) Penyimpangan Sistematik : Suatu system tingkah laku yang disertai organisasi social khusus, status formal, peranan-peranan, nilai-nilai norma-norma, dan moral tertentu yang semuanya berbeda dengan situasi umum. Segala pikiran dan perbuatan yang menyimpang itu kemudian dibenarkan oleh semua anggota kelompok.

7) Penyimpangan Campuran ( Mixture of Both Deviation) : gabungan

antara individu dan kelompok. Pada awalnya, seorang individu yang memiliki semacam kekuatan yang besar, kemudian memengaruhi beberapa orang untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat kelompok
B) Sifat-Sifat Perilaku Menyimpang

a) Penyimpangan Positif : Penyimpangan yang mempunyai dampak positif karena mengandung unsure inovatif, kreatif, dan memperkaya alternative. Merupakan penyimpangan yang terarah pada nilai-nilai social yang didambakan, meskipun cara yang dilakukan tampaknya menyimpang dari norma yang berlaku.

Contoh : seorang ibu rumah tangga terpaksa harus menjadi sopir taksi karena desakan ekonomi.

b) Penyimpangan Negatif : Penyimpangan yang cenderung bertindak ke arah

nilai-nilai social yang dipandang rendah dan berakibat buruk. Dalam

penyimpangan ini, tindakan yang dilakukan akan dicela oleh masyarakat dan

pelakunya tidak dapat ditolerir oleh masyarakat.

Contoh : pembunuhan dan pemerkosaan.

◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊◊

Berhubung lagi tidak ingin nulis cerpen ataupun puisi. Akhirnya, aku post tentang ‘Perilaku Menyimpang’. Toh, lagipula ini kan tugas ku di sekolah gak apa-apalah. Soalnya di suruh buat rangkuman buat persentase. Tapi, tetap aja selama hampir satu tahun tidak pernah kebagian buat persentase. Jadi, harus puas dengan nilai diskusi doang!!! Tidak fair ini namanya. Walaupun begitu mau bagaimana lagi??? Soalnya untuk maju harus di undi sih! Ya, sudahlah akhirnya terpaksa gak pernah maju. Kira-kira kelompok berapa aja ya yang belum maju? Tidak ingat, yang jelas salah satunya adalah kelompokku! Berharap aja semoga bisa maju untuk persentase. Kalau untuk ini sih, ya buat siapa yang baca dan buat yang nulis buat refresh lagi pelajaran ini. Soalnya ini tuh harus hafalan. Banyak yang dapat nilai pas-pasan (maksudnya pas-pasan tidak remedial). Lain kali masukin pelajaran lain.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

munculnya teori sosiologi - antropologi pendidikan

MUNCULNYA TEORI SOSIOLOGI – ANTROPOLOGI PENDIDIKAN


Seperti ilmu – ilmu lain, sosiologi awalnya menjadi bagian dari filsafat social. Ilmu ini membahas tentang masyarakat. Namun saat itu, pembahasan tentang masyarakat hanya berkisar pada hal – hal yang menarik perhatian umum saja, seperti perang, ketegangan atau konflik social, dan kekuasaan dalam kelas- kelas penguasa. Dalam perkembangan selanjutnya, pembahasan tentang masyarakatmeningkat pada cakupan yang lebih mendalam yakni menyangkut susunan kehidupan yang diharapkan dan norma – norma yang harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.

Pada abad ke – 19, seorang filsuf Perancis bernama Auguste Comte (1798 – 1857) mengemukakan kekhawatirannya atas keadaan masyarakat Perancis setelah pecahnya Revolusi Perancis. Comte melihat selain perubahan positif, yaitu munculnya demokrasi, revolusi juga telah mendatangkan konflik antar kelas di dalam masyarakat. Konflik ini terjadi akibat masyarakat tidak mengetahui cara mengatasi perubahan atau hukum – hukum apa saja yang dapat digunakan untuk mengaturnya. Akibat terjadi anarkisme (tidak adanya aturan yang mengendalikan masyarakat) dalam masyarakat Perancis.

Atas dasar ini Comte menyarankan agar semua penelitian tentang masyarakat ditingkatkan lagi menjadi suatu ilmu yang berdiri sendiri dan penelitian tersebut harus berdasarkan pada metode – metode ilmiah. Saat itu, Comte membayangkan suatu penemuan hokum – hokum fisik yang dapat mengatur gejala – gejala social. Comte kemudian menamakan ilmu ini Sosisologi. Comte kemudian disebut sebagai bapak sosiologi.

Meskipun Comte menciptakan istilah sosiologi, akan tetapi Herbert Spencer mempopulerkan istilah tersebut melalui buku Principles of Sociology. Di dalam buku tersebut, Spencer mengembangkan system penelitian tentang masyarakat. Ia menerapkan teori evolusi organic pada masyarakat manusia dan mengembangkan teori besar tentang evolusi social yang diterima secara luas di masyarakat. Menurutnya, suatu organ akan lebih sempurna jika organ itu bertambah kompleks karena ada diferensiasi (proses pembedaan) di dalam bagian – bagiannya. Spencer melihat masyarakat sebagai sebuah system yang tersusun atas bagian – bagian yang saling bergantung sebagaimana pada organisme hidup. Evolusi dan perkembangan social pada dasarnya akan berarti, jika ada peningkatan diferensiasi dan integrasi, peningkatan pembagian kerja, dan suatu transisi dari homogen ke heterogen; dari yang sederhana ke yang kompleks. Setelah buku Spencer tersebut terbit, sosiologi kemudian berkembang dengan pesat ke seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Disiplin antropologi adalah hasil dari pemikiran barat yang relative baru. Padahal pertanyaan manusia tentang siapa dirinya di dunia ini sudah ada semenjak dulu. Perkembangan antropologi yang lamban itu terjadi karena keterbatasan teknologi yang dimiliki oleh manusia. Tanpa adanya sarana untuk mengadakan perjalanan ke tempat – tempat jauh di dunia, pengamatan tentang manusia dan kebudayaannya sangat sulit dilakukan. Hal lain yang menyebabkan lambannya perkembangan antropologi adalah kegagalan bangsa Eropa untuk melihat bahwa mereka dan bangsa – bangsa lain memiliki sifat kemanusiaan yang sama. Mereka masih menganggap di luar bangsanya adalah “biadab” atau “barbar”. Baru pada akhir abad 18, mereka menyadari keanekaragaman manusia atau perilaku manusia yang dianggap biadab itu justru membantu mereka memahami diri sendiri.

Tahap – tahap perkembangan disipli ilmu antropologi dikemukakan oleh Koentjaraningrat. Koentjaraningrat membaginya ke dalam 4 tahap. Tahap pertama ditandai dengan tulisan tangan bangsa Eropa yang melakukan penjelajahan di benua Afrika, Asia, dan Amerika pada akhir abad ke – 15. Tulisan itu merupakan deskripsi keadaan bangsa – bangsa yang mereka singgahi. Deskripsi yang dituliskan mencakup adat istiadat, suku, susunan masyarakat, bahasa, dan ciri – ciri fisik. Deskripsi tersebut sangat menarik bagi masyarakat Eropa karena berbeda dengan keadaan di Eropa pada umumnya. Bahan deskripsi itu disebut juga Etnografi (Etnos berarti bangsa).

Pada tahap ke dua mereka menginginkan tulisan – tulisan atau deskripsi yang tersebar itu dikumpulkan jadi satu dan diterbitkan. Isinya disusun berdasarkan cara berpikir evolusi masyarakat, yaitu masyarakat dan kebudayaan manusia berevolusi dengan sangat lambat, dari tingkat rendah sampai tingkat tertinggi. Dari sinilah bangsa – bangsa dunia digolongkan menurut tingkat evolusinya. Sekitar tahhun 1860, terbit karangan yang mengklasifikasikan berbagai kebudayaan dunia berdasarkan tingkat evolusinya. Saat itu lahirlah antropologi.

Dengan demikian pada tahap kedua ini, antropologi telah bersifat akademis. Pada tahap ini, antropologi mempelajari masyarakat dan kebudayaan primitive untuk memperoleh pengertian mengenai tingkat – tingkat perkembangan dalam sejarah evolusi dan sejarah penyebaran kebudayaan manusia di dunia.

Pada tahap ke tiga, antropologi menjadi ilmu yang bersifat praktis. Pada tahap ini, antropologi mempelajari masyarakat jajahan demi kepentingan pemerintah colonial. Hal ini berlangsung sekitar pada awal abad ke – 20. Pada abad ini, antropologi semakin penting untuk mengukuhkan dominasi bangsa – bangsa Eropa Barat di daerah jajahannya. Dengan antropologi, bangsa Eropa mempelajari dan tahu bagaimana menghadapi masyarakat daerah jajahannya. Selain itu, bangsa – bangsa terjajah pada umumnya belum sekompleks bangsa Eropa Barat. Oleh karena itu, mempelajari bangsa – bangsa terjajah bagi bangsa Eropa dapat menambah pengertian mereka tentang masyarakat mereka sendiri (Bangsa Eropa Barat) yang kompleks.

Pada tahap ke empat, antropologi berkembang sangat luas, baik dalam akurasi bahan pengetahuannya maupun ketajaman metode – metode ilmiahnya. Hal ini berlangsung sekitar pertengahan abad ke – 20. Sasaran penelitian antropologi di masa ini bukan lagi suku bangsa primitive dan bangsa Eropa Barat, tapi beralih pada penduduk pedesaan, baik mengenai keanekaragaman fisik, masyarakat, maupun kebudayaannya termasuk suku bangsa di daeah pedesaan yang ada di Amerika dan Eropa Barat itu sendiri. Peralihan sasaran penelitian itu terutama disebabkan oleh munculnya ketidaksenangan terhadap penjajahan dan makin berkurangnya masyarakat yang dianggap primitive.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

pengertian sosiologi

Pengertian Sosiologi PDF Cetak E-mail
Pendidikan - Sosiologi
Ditulis oleh Admin
Kamis, 07 Oktober 2010 07:19

Di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggal, kamu pasti berteman dan bergaul dengan orang lain. Tidak ada manusia di dunia ini yang mampu hidup sendiri tanpa melakukan hubungan dengan manusia lain. Secara umum, hubungan tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan hidup manusia mengingat keterbatasan yang dimilikinya. Hubungan yang dilakukan manusia dalam masyarakat secara mendalam akan kita pelajari dalam sosiologi. Apakah sosiologi itu? Nah untuk mengetahuinya, mari bersama-sama kita pahami uraian bab ini.

Manusia selalu mengadakan hubungan ke mana pun dan di mana pun secara berulang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Agar hubungan itu berjalan dengan baik, maka dalam berperilaku manusia senantiasa berpedoman pada nilai-nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Nilai dan norma yang dimiliki setiap masyarakat tidak sama. Dengan menyadari persamaan dan perbedaannya, serta keikutsertaan kita dalam hubungan sosial memberikan gambaran kepadamu tentang ilmu yang akan kita pelajari, yaitu sosiologi. Istilah sosiologi secara etimologis berasal dari kata Latin socius yang berarti ‘teman, kawan’, dan logos yang berasal dari kata Yunani yang berarti ‘ilmu’. Jadi apakah yang dimaksud sosiologi? Merujuk pada arti dua kata tersebut, maka sosiologi berarti ilmu tentang teman. Dalam arti yang lebih luas, sosiologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari interaksi manusia di dalam masyarakat. Sosiologi bermaksud untuk mengkaji kejadiankejadian dalam masyarakat, yaitu persekutuan manusia yang selanjutnya berusaha untuk mendatangkan perbaikan dalam kehidupan bersama. Istilah sosiologi pertama kali digunakan Auguste Comte untuk mempelajari keadaan masyarakat Eropa pada saat itu. Sosiologi sebagai ilmu mulai dikenal sejak abad ke-19 dengan melepaskan diri dari filsafat.

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat, dan menyelidiki ikatan-ikatan antarmanusia dalam kehidupan. Sosiologi mencoba mengerti sifat dan maksud hidup bersama, cara terbentuk, tumbuh, dan berubahnyakumpulan-kumpulan manusia yang hidup bersama itu, serta kepercayaan, keyakinan yang memberi sifat tersendiri kepada cara hidup bersama itu dalam tiap persekutuan hidup manusia. Singkatnya, sosiologi merupakan ilmu masyarakat atau ilmu kemasyarakatan yang mempelajari manusia sebagai anggota golongan atau masyarakat (tidak sebagai individu yang terlepas dari golongan atau masyarakat), serta ikatan-ikatan adat, kebiasaan, kepercayaan atau agama, tingkah laku, dan kesenian atau kebudayaan masyarakat tersebut.

Bagaimanakah pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli? Seiring dengan perkembangan sosiologi, berikut ini pengertian sosiologi menurut pendapat para ahli dari sudut pandang masing-masing.
Auguste Comte

1. Auguste Comte
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk yang mempunyai naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan sesamanya.

Emile Durkheim

2. Emile Durkheim
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari fakta sosial. Fakta sosial merupakan cara bertindak, berpikir, dan berperasaan yang berada di luar individu, serta mempunyai kekuatan memaksa dan mengendalikan.

Max Weber

3. Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tindakan sosial. Tindakan sosial adalah tindakan yang dilakukan dengan mempertimbangkan dan berorientasi pada perilaku orang lain.

P.J. Bouman

4. P.J. Bouman
Sosiologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari hubungan-hubungan sosial antara individu dengan individu, individu dengan kelompok, serta sifat dan perubahanperubahan dalam lembaga-lembaga dan ide-ide sosial.

Pitirim A. Sorokin

5. Pitirim A. Sorokin
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari mengenai:

* Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala sosial, misalnya antara gejala ekonomi dan agama, keluarga dan moral, hukum dan ekonomi, gerak masyarakat dan politik, dan sebagainya.
* Hubungan dan saling pengaruh antara gejala-gejala sosial dan gejala-gejala nonsosial, misalnya gejala geografis, biologis, dan sebagainya.
* Ciri-ciri umum semua jenis gejala sosial.

6. Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi
Sosiologi atau ilmu masyarakat adalah ilmu yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial.

Kingsley Davis

7. Kingsley Davis
Sosiologi adalah suatu studi yang mengkaji bagaimana masyarakat mencapai kesatuannya, kelangsungannya, dan caracara masyarakat itu berubah.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

prodi sosiologi

Prodi Sosiologi
Masyarakat tidak pernah statis, melainkan bergerak secara dinamis dan kemudian berubah. Perubahan masyarakat itu dari waktu ke waktu menunjukkan kecenderungan percepatannya seiring dengan perkembangan teknologi, informasi, demografik dan bahkan ideologi. Dampak atas perubahan masyarakat demikian itu mengakibatkan terjadinya disorganisasi sosial, disharmonisasi sosial dan berbagai permasalahan sosial yang dapat menganggu dan bahkan mengancam kehidupan masyarakat. Dalam konteks seperti inilah peran sarjana sosiologi (Sosiolog) sangat diperlukan.

Setiap masyarakat akan selalu berupaya untuk menjaga harmoni sosial dan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, ketika terjadi disorganisasi sosial dan disharmoni sosial akibat perubahan sosial yang cepat, maka masyarakat akan melakukan berbagai upaya mengembalikan situasi normal. Untuk maksud dan tujuan tersebut, maka para sarjana sosiologi akan dapat membantu melakukan analisis sosial secara lebih cermat dan handal.

Secara historis, sosiologi lahir sebagai respon atas kebutuhan-kebutuhan untuk memahami masyarakat yang tengah mengalami perubahan, dan kebutuhan-kebutuhan untuk mencari solusi dan/atau pemecahan masalah yang tengah dihadapi oleh masyarakat. Bahkan, perkembangan sosiologi tak lepas dari situasi krisis yang dihadapi oleh masyarakat. Dengan demikian, perubahan masyarakat yang acapkali diikuti dengan terjadinya kegoncangan sosial dan krisis sosial dapat menjadi laboratorium bagi kajian sosiologi. Melalui kajian demikian ini para sarjana sosiologi akan dapat dan mampu menemukan solusi strategis baik untuk mengantisipasi maupun membangun kembali berbagai situasi yang merugikan dan bahkan akan menghancurkan kehidupan sosial.

RIWAYAT PERKEMBANGAN PROGRAM STUDI SOSIOLOGI

Program Studi Sosiologi dikembangkan di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR). Program Studi Sosiologi ini tercatat sebagai program studi pertama dan karena itu tertua di lingkungan fakultas ini—yang didirikan pada tahun 1978 sehingga seumur dengan fakultas yang mewadahinya. Alasan pendirian program studi ini dimaksudkan untuk suatu kepentingan pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia, khususnya kepentingan Jawa Timur. Latar ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pembangunan acapkali mengakibatkan terjadinya sejumlah situasi sosial problematik yang memerlukan kajian, telaah dan analisis sosiologis.

Ketika Program Studi Sosiologi dibentuk di FISIP Universitas Airlangga tahun 1978, tiga universitas di Indonesia yakni, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Hasanuddin— telah lebih dahulu berdiri program studi sosiologi. Sementara itu, di Jawa Timur, setelah Universitas Airlangga, Universitas Negeri Jember menyusul sebagai universitas negeri kedua yang membuka Program Studi Sosiologi. Beberapa universitas lainnya, seperti Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Brawijaya, IAIN Sunan Ampel, Universitas Negeri Surabaya dan Universitas Trunojoyo kemudian menyusul.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

sosiologi komunikasi dan masyarakat

KOMUNIKASI dan MASYARAKAT

A. Pengertian Sosiologi Komunikasi

Sosiologi berasal dari kata latin socius yang berarti masyarakat, dan kata Logos yang berarti ilmu. Dalam kamus, sosiologi adalah ilmu yang mempelajari masyarakat.

Ilmu Sosiologi muncul bersamaan dengan ilmu psikologi pada abad 19, dimana ilmu sosiologi merupakan perkembangan dari ilmu filsafat sosial. Filsafat merupakan induk ilmu pengetahuan. Istilah sosiologi dipopulerkan oleh Hebert Spencer lewat bukunya berjudul Principles of Sociology.

Sosiologi jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya adalah masyarakat. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri, karena telah memenuhi segenap unsur-unsur ilmu pengetahuan, yang ciri-ciri utamanya adalah :

1. Bersifat empiris
2. Sosiologi bersifat kumulatif
3. Bersifat non etis

Wilayah bahasan sosiologi komunikasi membahas antara kehidupan sosial dengan salah satu aspek komunikasi yang di pungut dari dunia ilmu pengetahuan yang terkait dengan kemajuan-kemajuan teknis komunikasi memasuki dan menentukan dunia kehidupan sosial dalam suatu masyarakat.

Pusat sentral perhatian sosiologi komunikasi adalah efek sosial yang ditimbulkan oleh adanya proses komunikasi ( tidak hanya komunikasi antar individu, tetapi juga antara individu dengan kelompok, dan bahkan antara kelompok dengan kelompok) didalam suatu masyarakat tersebut.

Focus kajiannya, mempertontonkan perluasan cakupan sosiologi, sekaligus komunikasi, dalam arti sosiologi tidak lagi sekedar dipakai melihat bagaimana kehidupan sosial yang meliputi norma, kebiasaan, tradisi, perkawinan, adat istiadat, dan sejumlah lain nilai yang hidup disuatu masyarakat, namun melampui semua itu, sosiologi dipakai sebagai senjata intelektual menganalisis berbagai bentuk komunikasi dengan berbagai efeknya. Praktek komunikasi yang pada dasarnya adalah kegiatan tranformasi ide atau gagasan untuk mengubah pemahaman komunikasi dan akhirnya dicapai consensus, dengan sendirinya memiliki efek sosiologis, memiliki akibat berupa jalinan makna yang berubah dari makna awalnya.

Colin cherry (1964) mendefinisikan komunikasi sebagai usaha untuk membuat satuan sosial dari individu dengan menggunakan bahasa atau tanda, memiliki serangkaian peraturan bersama untuk berbagai kegiatan mencapai tujuan.

Tujuan dari sosiologi komunikasi adalah dapat mengetahui pengaruh faktor sosial dalam komunikasi serta dapat memahami keadaan sosiologi yang timbul dalam komunikasi.

Maka sosiologi komunikasi merupakan bidang studi yang obyek formalnya adalah manusia, sedangkan obyek materialnya adalah tindakan sosial berupa praktek komunikasi dengan segala akibat sosialnya.

B. Ruang Lingkup

Adapun ruang lingkup kajian sosiologi komunikasi adalah gejala, pengaruh dan masalah sosial yang disebabkan oleh komunikasi, pengaruh atau akibat-akibat sosial yang terjadi atau ditimbulkan oleh komunikasi

Dalam hal ini yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana masalah sosial itu terjadi. Aspek komunikasi apa atau yang bagaimana yang menyebabkan timbulnya masalah tersebut.

C. Arti Penting Komunikasi Bagi Masyarakat

Komunikasi merupakan salah satu kegiatan dasar manusia dalam proses sosial yang dijalaninya. Bisa dikatakan, komunikasi adalah mesin pendorong proses sosial yang memungkinkan terjadinya interaksi manusia dan menjadikan manusia sebagai makhluk sosial.

Sedangkan masyarakat merupakan suatu organisasi manusia yang saling berhubungan satu sama lain. Masyarakat merupakan sekumpulan manusia yang secara relative mandiri, yang hidup bersama-sama cukup lama, yang mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama dan melakukan sebagian besar kegiatannya dalam kelompok tersebut.

Thomas M. Scheidel mengemukakan bahwa kita berkomunikasi terutama untuk menyatakan dan mendukung identitas diri, untuk membangun kontak sosial dengan orang di sekitar, dan untuk mempengaruhi orang lain untuk merasa, berpikir atau berperilaku seperti yang kita inginkan. Tujuan dasar manusia berkomunikasi, menurut Scheidel, adalah untuk mengendalikan lingkungan fisik dan psikologis.

Komunikasi bersifat sangat signifikan dalam membangun kehidupan sosial. Komunikasi memungkinkan individu membangun suatu kerangka rujukan dan menggunakannya sebagai panduan untuk menafsirkan situasi apapun yang dihadapinya. Komunikasi juga yang memungkinkan manusia mempelajari dan menerapkan strategi-strategi adaptif untuk mengatasi problematika.

Tanpa berkomunikasi, manusia tidak akan tahu bagaimana makan, minum, berbicara sebagai manusia dan memperlakukan manusia lain secara beradab, karena perilakuperilaku tersebut dipelajari lewat pengasuhan keluarga dan pergaulan dengan orang lain, yang intinya adalah komunikasi.

D. Komunikasi dan Perkembangan Peradaban Masyarakat

Jika dilihat dari sejarah perkembangan masyarakat manusia, bentuk masyarakat berubah seiring penemuan tehnologi, terlebih lagi tehnologi komunikasi.
Perkembangan peradaban umat manusia pun bisa dikatakan dimotori oleh proses komunikasi sosial dan tehnologi komunikasi.

Dengan komunikasi, manusia melakukan berbagai penyesuaian diri yang diperlukan, memenuhi berbagai kebutuhan dan tuntutan yang ada sehingga masyarakat manusia tidak tercerai-berai. Melalui komunikasi pula manusia mempertahankan institusi-institusi sosial berikut segenap nilai dan perilaku, tidak hanya dari hari ke hari, tetapi juga dari generasi ke generasi.

E. Kesimpulan

Masyarakat tidak dapat dipisahkan dengan komunikasi, tanpa kamunikasi didalam bermasyarakat akan terasa hambar, tidak bermakna dan tidak adanya interaksi social, Adanya kehidupan bersama disebabkan oleh adanya interaksi social.

Tanpa berkomunikasi, manusia tidak akan tahu bagaimana makan, minum, berbicara sebagai manusia dan memperlakukan manusia lain secara beradab, karena perilakuperilaku tersebut dipelajari lewat pengasuhan keluarga dan pergaulan dengan orang lain, yang intinya adalah komunikasi

Dengan komunikasi, manusia melakukan berbagai penyesuaian diri yang diperlukan, memenuhi berbagai kebutuhan dan tuntutan yang ada sehingga masyarakat manusia tidak tercerai-berai. Melalui komunikasi pula manusia mempertahankan institusi-institusi sosial berikut segenap nilai dan perilaku, tidak hanya dari hari ke hari, tetapi juga dari generasi ke generasi
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

konsep-konsep sosiologi hukum

Konsep-Konsep Sosiologi Hukum

KONSEP-KONSEP SOSIOLOGI HUKUM

Konsep-Konsep Sosiologi Hukum terdiri dari :

I. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat

Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.

II. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.

III. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.

Dalam artian sebagai berikut :

* hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
* norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
* tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
* pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
* pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku

IV. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern

Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.

Ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91

* terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
* sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
* bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
* adanya hirarkis yang tegas
* melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
* rasional
* dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
* spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
* hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
* penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
* perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )

V. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.

Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.

VI. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi

Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya : hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat.

Cara mengatasinya :

1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.

VI. Efektifitas Hukum

Efektifitas dari hukum Suryono :

* hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
* penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
* fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
* kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
* budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku

VII. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.

* kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum

pola perilaku hukum

* kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum

1. compliance :

kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

2. identification

terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut

3.internalization

seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

4. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ringkasan sosiologi

Sosiologi
Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.
Lompat ke: pandu arah, gelintar

Sosiologi merupakan kajian tentang hukum masyarakat dan proses yang berkenaan dengannya; dan orang yang berlainan bukan setakat sebagai individu, tetapi juga sebagai ahli persatuan, kumpulan sosial, dan institusi (pendek kata sebagai anggota masyarakat).

Sosiologi secara teori sering kali dikaitkan dengan soal-soal manusia dalam masyarakatnya. Sosiologi berminat tentang perangai kita sebagai manusia; atau secara ringkas, mengkaji hubungan antara manusia yang pada awalnya saling tidak kenal kepada suatu peringkat yang lebih proses sosial sejagat.


Isi kandungan
[sorok]

* 1 Pengenalan
* 2 Sejarah
* 3 Cabang utama
* 4 Bidang khusus
* 5 Topik sosiologi utama
* 6 Lihat juga
* 7 Pautan luar

[sunting] Pengenalan

Sosiologi yang muncul pada abad ke-19 dianggap sebagai tindak balas akademik tentang gaya kemodenan; apabila dunia semakin kecil dan lebih bersepadu, pandangan hidup manusia tentang dunia semakin mengecil dan tersebar. Ahli sosiologi berharap, melalui ilmu ini dapatlah kita memahami unsur-unsur yang menjalinkan perpaduan (mencari persamaan) antara kita, dan juga untuk membentuk "penawar" (antidote) kepada perpecahan atau krisis moral masyarakat.

Para sosiologi masa kini menyelidik struktur makro yang membentuk dan seterusnya meladeni masyarakat, seperti kaum atau etnik, kelas masyarakat dan peranan jantina dan institusi seperti keluarga; proses sosial yang mewakili lencongan daripada, atau kehancuran, struktur ini, termasuk jenayah dan perceraian; dan proses mikro seperti interaksi interpersonal

Ahli sosiologi sering kali bergantung kepada kaedah kualitatif untuk menghurai corak hubungan sosial, dan untuk membina model model yang boleh membantu dalam meramal perubahan sosial dan kesannya kepada manusia. Sesetengah ahli sosiologi pula berpendapat kaedah kualitatif (seperti wawancara terarah, diskusi berkumpulan, dan kaedah etnografi) mampu memberi pemahaman yang lebih mendalam terhadap proses sosial. Cara yang terbaik ialah menggunakan kedua dua kaedah secara serentak. Keputusan daripada kedua dua kaedah ini boleh digunakan untuk menguatkan hujah antara satu sama lain. Contohnya, kaedah kuantitatif boleh menghurai corak am sosial, manakala kaedah kualitatif pula boleh membantu dalam memahami bagaimana seseorang individu bergerak balas terhadap perubahan sosial.
[sunting] Sejarah

Sosiologi merupakan bidang kajian yang agak baru berbanding bidang sains social lain termasuk ekonomi, sains politik, antropologi dan psikologi.

Istilah ini dicipta oleh Auguste Comte, yang berharap untuk menyatukan semua kajian mengenai manusia -- termasuk sejarah , psychologi dan ekonomi. Skema sosiologinya merupakan yang biasa untuk abad ke-18; dia percaya semua kehidupan manusia melalui tahap sejarah yang jelas berbeza dan bahawa, sekiranya seseorang dapat memahami proses ini, seseorang itu dapat menghasilkan penawar bagi kesemua masalah penyakit sosial.

Akhirnya, sosiologi tidak menggantikan sains sosial yang lain, tetapi salah satu dari mereka, dengan penekanan tersendiri pada segi subject matter dan kaedah. Hari ini, kajian sosiologi mengkaji organisasi manusia dan institusi sosial, kebanyakannya melalui kaedah bandingan. Ia memusat terutamanya pada organisasi kompleks masyarakat pengilangan (industrial society).
[sunting] Cabang utama

* Fungsionalisme

mengkaji fungsi perlakuan sosial atau institusi yang kegiatan mereka menyumbang kepada penerusan masyarakat.

* Teori konflik
* Interaksionisme atau Teori Tindakan Sosial, dan Interaksionisme bersimbol

[sunting] Bidang khusus

Ahli sosiologi mengkaji pelbagai topik yang luas. Untuk mendapatkan gambaran mengenai bidang yang dirangkumi, lawati Persatuan Sosiologi Antarabangsa - International Sociological Association's Research Committee's page yang menyenaraikan topik seperti Penuaan, Seni, Pertelingkahan Bersenjata, Bencana, Penyelidikan Masa Depan, Kesihatan, Undang-undang, Rehlah, Migrasi, Penduduk, Agama, Pelancungan, Wanita dalam Masyarakat, Kerja, dan banyak lagi. Persatuan Sosiologi Amerika - American Sociological Association's sections page menyenaraikan seksion merangkumi kebanyakan topik yang sama, termasuk yang lain.
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

undang-undang republik indonesia nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan atas kedua atas undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah dengan rahmat tuhan yang maha esa

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penyelenggaraan pemerintahan
daerah diarahkan agar mampu melahirkan kepemimpinan daerah yang
efektif dengan memperhatikan prinsip -demokrasi, persamaan, keadilan,
dan kepastian hukum dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang
memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, penyelenggaraan
pemilihan kepala pemerintah daerah memberikan kesempatan yang
sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala pemerintah daerah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah terjadi perubahan, terutama setelah
putusan Mahkamah Konsiitusi tentang calon perseorangan;
d. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan
jabatan wakil kepala daerah yang raenggantikan kepala daerah yang
meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa
jabatannya;
e. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah belum diatur mengenai pengisian kekosongan
jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia, berhenti, atau tidak
dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terusmenerus;
f. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah, perlu adanya pcngaturan untuk
mengintegrasikan jadv/al penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
sehingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Femerintahan
Daerah perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertinibangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (4), Pasal 20, Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 26 ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 26
(1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas:
a. membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah;
b, membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan
instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau
temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan
pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan
pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan
hidup;
c. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
d. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di
wilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala
daerah kabupaten/kota;
e. memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah
dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. daerah;
f. melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang
diberikan oleh kepala daerah; dan
g, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah berhalangan,
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
(3) Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah sampai habis masa
jabatannya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enamj bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya
(4) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan
partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas
bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakii
kepala daerah berdasarkan usui partai politik atau gabungan partai
politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala
daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna
DPRD
(5) Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih
kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD
(6) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena
meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam
masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan
belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang
calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau
gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh
Rapat Paripurna DPRD.
(7) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang
berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6
(enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan
masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas bulan atau lebih,
kepala daerah mengajukan 2 (dua orang calon wakil kepala daerah
untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
2. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) huruf i dihapus dan penjelasan huruf e
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan, sehingga Pasal 42
berburiyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD
bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan
peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah,
APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan
program pembangunan daerah, dan keija sama internasional di
daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pei-iberhentian kepala
daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negen bagi DPRD Provinsi dan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur bagi DPRD Kabupaten/Kota;
e. memilih wakil kepala daerah Jam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah
daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah
dalam penyelenggaraan pemerintahan;
i. dihapus;
j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPU provinsi dan/
atau KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan
kepala daerah;
k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama
antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani
masyarakat dan daerah.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 56
(1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan
calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,
(2) Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh
partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang
didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang ini.
4. Ketentuan Pasal 58 huruf d dan huruf f diubah, huruf 1 dihapus serta
ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf q, sehingga Pasal 58 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 58
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara
Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/
atau sederajat;
d. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon
gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua
puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim dokter;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk
diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. dihapus;
m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum
mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
n. menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain
riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau
istri;
o. belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala
daerah selarna 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
p. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
q. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.
5. Ketentuan Pasal 59 ayat (1) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 5 (lima) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c), ayat (2d),
dan ayat (2e), ayat (3) dihapus, di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan
1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), dan di antara ayat (5) dan ayat (6)
disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5a) dan ayat (5b), sehingga Pasal 59
berbunyi sebagai berikut :
Pasal 59
(1) Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah;
a. pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik.
b. pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang,
(2) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila
memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima
belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen)
dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2a) Pasangan calon perseorangan sebag tirnana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendalwrkan diri sebagai pasangan calon gubernur/
wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000,000 (dua
juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma
lima persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta)
sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta)
sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen).
(2b) Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil
bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000
(dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurangkurangnya
6,5% (enam koma lima persen);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua
ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu)
jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500,000 (lima
ratus ribu) sampai. dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus
didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000
(satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga
persen).
(2c) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2a)
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota
di provinsi dimaksud.
(2d) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2b)
tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecpmatan di
kabupaten/kota dimaksud.
(2e) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b)
dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dihapus.
(4) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau
gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan
masyarakat,
(4a) Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan
tanggapan masyarakat.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan
calon partai politik, wajib menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk
mencalonkan pasangan calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik
atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi
wilayah kerjanya;
i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
j. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
k. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5a) Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon
perseorangan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang
dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat
keterangan tanda penduduk;
c. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan
calon;
d. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan
apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon
yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD
tempat yang bersangkutan menjadi calon kepala daerah dan wakil
kepala daerah di daerah wilayah kerjanya;
g. surat pembericahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD,
dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah;
h. kelengkapan persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; dan
i. visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
(5b) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) huruf b hanya
diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan
pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik
atau gabungan partai politik lainnya.
(7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
6. Di antara Pasal 59 dan Pasal 60 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
59A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
1) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil
gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu
oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS.
2) Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati
dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU
kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.
3) Bakal pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota menyerahkan daftar dukungan kepada
PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21
(dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran
pasangan calon dimulai.
4) Bakal pasangan calon perseorangan untuk
pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan
daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan
verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari
sebelum waktu pendaftaran pasangan calon
dimulai.
5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat
belas) hari sejak dokumen dukungan bakal
pasangan calon perseorangan diserahkan.
6) Hasil verifikasi dukungan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan
dalam berita acara, yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.
7) PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah
dukungan bakal pasangan calon untuk
menghindari adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari satu bakal pasangan
calon dan adanya informasi manipulasi dukungan
yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
8) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya
diteruskan kepada KPU kabupaten/kota dan
salinan hasil verifikasi clan rekapitulasi
disampaikan kepada bakal pasangan calon.
9) Dalam pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/
wakil walikota, salinan hasil verifikasi dan
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dipergunakan oleh bakal pasangan calon dari
perseorangan sebagai bukti pemenuhan
persyaratan dukungan pencalonan.
10) KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon
untuk menghindari adariya seseorang yang
memberikan dukungan kepada lebih dari satu bakal
pasangan calon dan adanya informasi manipulasi
dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh)
hari.
11) Hasil verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya diteruskan kepada KPU provinsi dan
salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan
kepada bakal pasangan calon untuk dipergunakan
sebagai bukti pemenuhan persyaratan jumlah
dukungan untuk pencalonan pernilihan
gubernur/wakil gubernur.
7. Ketentuan Pasal 60 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) diubah, dan di antara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b)
dan ayat (3c), serta ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga
Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
(1) Pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1)
diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi
kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan
dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan
secara tertulis kepada calon partai politik dengan tembusan pimpinan
partai politik, gabungan partai politik yang mengusulkan, atau calon
perseorangan paling lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak
tanggal penutupan pendaftaran,
3) Apabila pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik
belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan/atau Pasal 59 ayat (5),
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon
diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat
pencalonan beserta persyaratan pasangan calon atau mengajukan
calon baru paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil
penelitian persyaratan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/
kota.
(3a) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 dan Pasal 59 ayat (5a) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f,
huruf g, huruf h, dan huruf i, calon perseorangan diberi kesempatan
untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak saat
pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3b) Apabila belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
59 ayat (5a) huruf a, calon perseorangan diberi kesempatan untuk
melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan pasangan calon paling lama 14 (empat belas) hari sejak
saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota.
(3c) Apabila calon perseorangan ditolak oleh KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 atau Pasal 59 ayat (5a), pasangan calon
tidak dapat mencalonkan kembali.
(4) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
ulang tentang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan calon
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b)
sekaligus memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14
(empat belas) hari kepada pimpinan partai politik atau gabungan
partai politik yang mengusulkannya atau calon perseorangan.
(5) Apabila hasil penelitian berkas calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota, partai politik, gabungan partai politik,
atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan calon,
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelitian persyaratan
administrasi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan KPU.
8. Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2)
disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (la), ayat (Ib), dan ayat (Ic), serta
ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 62 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 62
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya
dan/atau pasangan calonnya serta pasangan calon atau salah
seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung
sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota,
(1a) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota,
(1b) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya yang
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dikenai
sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai politik/
gabungan partai politik sebagai calon kepala daerah/wakil kepala
daerah untuk selamanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
(1c) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon sehingga
tinggal 1 (satu) pasang calon, pasangan calon tersebut dikenai sanksi
sebagaimana diatur pada ayat (1b) dan denda sebesar
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Apabila partai politik atau gabungan partai politik menarik calonnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik atau gabungan
partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di
antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1a),
pasangan calon perseorangan dimaksud dinyatakan gugur dan tidak
dapat diganti pasangan calon perseorangan lain.
9. Ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (la) dan ayat (Ib), serta
ditambah 4 (empat) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),
sehingga Pasal 63 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
(1) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye,
partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia clapat mengusulkan pasangan calon pengganti
paling lama 3 (tiga) hari sejak pasangan calon meninggal dunia,
(1a) KPU provinsi dan/atau KPU kabupateri/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi pasangan calon pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menetapkannya paling lama 4 (empat)
hari terhitung sejak tanggal pendaftaran,
(1b) Dalam hal salah seorang dari atau pasangan calon meninggal dunia
sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye
sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali pendaftaran
pengajuan pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari,
(2) Dalam hal salah satu calon atau pasangan calon meninggal dunia
pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan
masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan
pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat
diganti serta dinyatakan gugur,
3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon partai politik atau
gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya
kampanye sampai hari pemungutan suara, calon kurang dari 2 (dua)
pasangan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil
kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
4) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
pasangan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak pasangan
calon meninggal dunia.
5) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota melakukan penelitian
persyaratan administrasi usulan pasangan calon pengganti
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menetapkannya paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak pendaftaran pasangan
calon pengganti.
6) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan
hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari
2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
7) KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota membuka kembali
pendaftaran pengajuan pasangan calon perseorangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling lama 30 (tiga puluh) hari.
10. Ketentuan Pasal 64 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut;
Pasal 64
(1) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon berhalangan tetap
setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari
pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah ditunda paling lama 30 (tiga
puluh) hari.
2) Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya
berhalangan tetap mengusulkan pasangan calon pengganti paling
lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan calon berhalangan tetap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KPU provinsi dan/atau
KPU kabupaten/kota melakukan penelitian persyaratan administrasi
dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat)
hari terhitung sejak pendaftaran pasangan calon pengganti.
3) Dalam hal salah seorang atau pasangan calon perseorangan
berhalangan tetap pada saat dimulainya pemungutan suara putaran
kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua)
pasangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota menetapkan
pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran
pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
11. Ketentuan Pasal 75 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 75
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama
14 (empat belas) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelura hari
pemungutan suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon bersamasama
partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
atau oleh pasangan calon perseorangan,
(4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke
KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota bersamaan dengan
pendaftaran pasangan calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh pasangan calon dan/atau
oleh tim kampanye,
6) Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi,
kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur
dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil
bupati dan walikota/wakil walikota.
8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi
dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari
pasangan calon.
12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara
sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu
pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan
pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan
suara yang lebih luas,
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari
jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut
berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat
pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dirtyatakan
sebagai pasangan calon terpilih.
13. Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 108 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni
ayat (5a), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 108
(1) Dalam hai calon wakil kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih,
(3) Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil
kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah.
(4) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan
dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih.
(5) Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik,
gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada
DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah
selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari.
(5a) Dalam hal pasangan calon terpilih dari calon perseorangan
berhalangan tetap, pasangan calon yang meraih suara terbanyak
kedua dan ketiga diusulkan KPU provinsi dan/atau KPU
kabupaten/kota kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah
dan wakil kepala daerah paling lama 30 (tiga puluh) hari,
(6) Untuk memilih wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (4), pemilihannya dilakukan selambat-lambatnya dalam
waktu 60 (enam puluh) hari.
14. Ketentuan Pasal 115 ditambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
(1)Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal
yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua
belas) bulan dan denda paling sedikit Rp3.000.000,00 (tiga juta
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya
tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat
12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan
denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan
paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang menurut
suatu aturan dalarn Undang-Undang ini diperlukan untuk menjalankan
suatu perbuatan dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang
lain sebagai seolah-oHh surat sah atau tidak dipalsukan, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau
dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain
menggunakannya sebagai surat sah, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh
puluh dua juta rupiah).
5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekuasaan yang ada padanya saat pendaftaran pemilih menghalanghalangi
seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih dalam pemilihan
kepala daerah menurut Undang-Undang ini, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah).
6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat
yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak
Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung
bekal pasangan calon perseorangen kepala daerah dan wakil kepala
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 diancam dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36
(tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta rupiah).
8) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar
dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat
36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan
dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
9) Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU kabupaten/kota, dan
anggota KPU provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi
dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).
15. Ketentuan Pasal 233 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, dan ditambah 1
(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 233 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 233
(1) Dihapus.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan November 2008
sampai dengan bulan Juli 2009 diselenggarakan berdasarkan
Undang-Undang ini paling lama pada bulan Oktober 2008.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan kepala daerah putaran kedua,
pemungutan suara diselenggarakan paling lama pada bulan
Desember 2008.
16. Ketentuan Pasal 235 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2),
sehingga Pasal 235 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 235
1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu
daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008
sampai dengan Juli 2009 dapat diselenggarakan pada hari dan
tanggal yang sama.
2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu
daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun
waktu 90 (sembilan puluh) hari, setelah bulan Juli 2009
diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
17. Di antara Pasal 236 dan Pasal 237 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
236A, Pasal 236B, dan Pasal 236C, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 236A
Dalam hal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah akan berlangsung sebelum terbentuknya panitia pengawas
pemilihan oleh Badan Pengawas Pemilu, DPRD berwenang membentuk
panitia pengawas pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah,
Pasal 236B
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, kepala daerah/wakil kepala
daerah yang sudah terdaftar sebagai calon kepala daerah/wakil kepala
daerah tidak mengundurkan diri dan jabatannya.
Pasal 236C
Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada
Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
18. Di antara Pasal 239 dan Pasal 240 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 239A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 239A
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-
Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-
Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 59
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
I. UMUM
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan
aaerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing
sebagai daerah otoncm, Sebagai daerah otonom, daerah provinsi dan kabupaten/kota
merailiki pemerintahan daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan daerah,
yakni Pemerintah Daerah dan Dewan Perv/akilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala
Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah baik di daerah provinsi maupun
kabupaten/kota, yang merupakan eksekutif di daerah, sedangkan DPRD baik di daerah
provinsi maupun daerah kabupaten/kota merupakan lembaga legislatif daerah.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah diterapkan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis,
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur
mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara
langsung oleh rakyat yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Berdasarkan perkembangan hukum dan politik untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel sesuai dengan aspirasi
masyarakat, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara
lebih terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat, Oleh karena itu
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
dilakukan perubahan dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk
ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Angka 1
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud deagan instansi vertikal di daerah dalam huruf b ini
adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non
departemen yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada daerah dalam wilayah tertentu dalam rangka
dekonsentrasi,
Huruf c
Cukup jelas,
Huruf d
Cukup jelas,
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas,
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas,
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "membentuk" dalam ketentuan ini adalah
termasuk pengajuan Rancangan Perda sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas,
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional” dalam ketentuan ini
adalah perjanjian antar Pemerintah dengan pihak luar negeii yang
terkait dengan kepentingan daerah.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "kerja sama internasionar dalam ketentuan mi
adalah kerja sama daerah dengan pihak luar negeri yang nieliputi kerja
sama Kabupaten/Kota "kembar", kerja sama teknik termasuk bantuan
kemanusiaan, kerja sama penerusan pinjaman/hibah, kerja sama
penyertaan modal dan kerja sama lainnya sesuai dengan peraturan
perundangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "laporan keterangan pertanggungjawaban"
dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan oleh kepala
daerah setiap tahun dalam sidang Paripurna DPRD yang berkaitan
dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan,
Huruf i
Dihapus,
Huruf j
Cukup jelas,
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tugas dan wewenang" sebagaimana yang diatur
pada ayat (2) antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,
Angka 3
Pasal 56
Cukup jelas,
Angka 4
Pasal 58
Huruf a
Yang dimaksud dengan "bertakwa" dalam ketentuan ini dalam arti taat
menjalankan kcwajiban agamanya,
Huruf b
- Yang dimaksud dengan "setia" dalam ketentuan ini adalah tidak
pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan
secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah
Dasar Negara serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945.
- Yang dimaksud dengan "setia kepada pemerintah" dalam ketentuan
ini adalah yang mengakui pemerintah yang sah menurut Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat"
dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf d
Cukup jelas,
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Cukup jelas,
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Ketentuan ini tidak dimaksudkan harus dengan memiliki Kartu Tanda
Penduduk daerah yang bersangkutan,
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas,
Huruf l
Dihapus.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Pengunduran diri dari jabatannya berlaku bagi:
a. kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi
kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
b. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
c. wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi wakil kepala daerah di daerah sendiri atau di daerah lain;
d. bupati atau walikota yang akan mencalonkan diri atau dicalonkan
menjadi gubernur atau wakil gubernur; dan
e. wakil bupati atau wakil walikota yang akan mencalonkan diri atau
dicalonkan menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Pengunduran diri gubernur dan wakil gubernur dibuktikan dengan
menyerahkan surat ptrnyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik
kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden, sedangkan keputusan Presiden tentang pemberhentian
yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah
disampaikan kepada KPU provinsi selambat-lambatnya pada saat
ditetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur,
Pengunduran diri bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota
dibuktikan dengan menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang
tidak dapat ditarik kembali disertai dengan surat persetujuan Menteri
Dalam Negeri, sedangkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang
pemberhentian yang bersangkutan sebagai kepala daerah/wakil kepala
daerah disampaikan kepada KPU kabupaten/kota selambat-lambatnya
pada saat ditetapkan sebagai calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil
walikota.
Angka 5
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "pasangan calon" adalah calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (2b)
Cukup jelas.
Ayat (2c)
Cukup jelas.
Ayat (2d)
Cukup jelas.
Ayat (2e)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pimpinan partai politik” adalah ketua dan
sekretaris partai politik atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan
kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
partai politik yang bersangkutan, sesuai dengan tingkat daerah
pencalonannya,
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas,
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas,
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (5a)
Cukup jelas,
Ayat (5b)
Cukup jelas,
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Angka 6
Pasal 59A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "verifikasi" adalah penelitian keabsahan surat
pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau surat
keterangan tanda penduduk, pembuktian tidak adanya dukungan ganda,
tidak adanya pendukung yang telah meninggal dunia, tidak adanya
pendukung yang sudah tidak lagi menjadi penduduk di wilayah yang
bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak mempunyai hak
pilih.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Hasil verifikasi mencantumkan jumlah dukungan yang memenuhi
persyaratan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 60
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 62
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 63
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 64
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 75
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan peroleh suara yang lebih luas adalah
pasangan calon yang unggul di lebih banyak jumlah kabupaten/kota
untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon yang
unggul di lebih banyak jumlah kecamatan untuk calon Bupati dan
wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota,
- Apabila diperoleh persebaran yang sama pada tingkat kabupaten/kota
untuk Gubernur dan wakil Gubernur, pasangan calon terpilih
ditentukan berdasarkan persebaran tingkat kecamatan, kelurahan/
desa, dan seterusnya. Hal yang sama berlaku untuk penetapan
pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukupjelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Calon yang diajukan untuk dipilih oleh DPRD dalam ketentuan ini harus
memenuhi persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang ini,
Ayat (5a)
Yang dimaksud dengan "berhalangan tetap" adalah meninggal dunia,
sakit permanen yang mengakibatkan baik fisik maupun mental tidak
berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
yang berwenang, dan/atau tidak diketahui keberadaannya.
Angka 14
Pasal 115
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 233
Ayat (1)
Dihapus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 235
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 236A
Cukup jelas.
Pasal 236B
Cukup jelas.
Pasal 236C
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 239A
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4844
Read more »

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS