mahkamahagung di indonesia

Justitie Hooggerechtshof Kriminil : landraad Raad van justitie Hooggerechtshof

Hooggerechtshof
Pengadilan Hooggerechtshof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan daerah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hooggerechtshof terdiri dari seorang Ketua dan 2 orang anggota, seorang Pokrol jendral dan 2 orang Advokat Jendral, seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jikalau perlu Gubernur Jendral dapat menambah susunan Hooggerechtshof tersebut dengan seorang Wakil Ketua dan seorang/lebih anggota lagi. Tugas/kewenangan Hooggerechtshof : a. mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia sehingga dapat berjalan secara patut dan wajar. b. Mengawasi perbuatan/kelakuan Hakim serta Pengadilan-pengadilan. c. Memberi tegoran-tegoran apabila diperlukan. d. Berhak minta laporan, keterangan-keterangan dari semua pengadilan baik sipil maupun militer, Pokrol Jendral dan lain pejabat Penuntut Umum. e. Sebagai tingkat pertama dan terakhir mengadili perselisihan-perselisihan tentang kekuasaan mengadili : 1. di antara pengadilan-pengadilan yang melakukan peradilan atas nama Raja, diantara pengadilan-pengadilan ini dengan pengadilan-pengadilan adat di dalam daerah yang langsung diperintah oleh Gubernemen, dimana rakyat dibiarkan mempunyai peradilan sendiri, diantara pengadilan-pengadilan tersebut diatas, dengan pengadilan-pengadilan Swapraja, sepanjang ini dimungkinkan menurut perjanjian-perjanjian politik dengan daerah-daerah pengadilan yang berselisih tidak ada di dalam daerah hukum appelraad yang sama; 2. di antara appelraad-appelradd; 3. di antara pengadilan sipil dan pengadilan militer, kecuali jikalau perselisihan itu timbul diantara Hooggerechtshof sendiri dengan Hoogmilitairgerechtshof, didalam hal mana diputuskan oleh Gubernur Jendral.

1


jikalau temyata hakim tidak mengindahkan tatacara yang di­haruskan dengan ancaman pembatalan;
2


jikalau hukum dilanggar. Hukum dianggap telah dilanggar, apabila hakim tidak memperlakukan atau tidak tepat mem­perlakukan ketentuan-ketentuan hukum;
3
jikalau tedapat perlampauan batas kekuasaan mengadili.
4


jikalau terbukti hakim tidak berhak mengadili perkaranya. (Lihat buat selanjumya mengenai hak kasasi ini pasal-pasal 173 s/d 176 R.O.).

ARTIKEL 173.

Indien het vonnis vernietigd wordt wegens verkeerde toepassing of schending van wettelijke bepalingen of overschrijding van regtsmagt, moet hat hoog gegegtshof de zaak ten principale eidoen, en zulks, in burgerlijke zak ten, steeds by hetzeldfe arrest, waarbij de vernietiging wordt uitgesproken.

In stafzakenkan hat hoog geregtshof, wanneer zulks noodig mogt zijn voor eene bilijke en juiste strafbedeeling, bij het arrest van vernietiging gelasten dat er, op zoodanige wijze als het hof meest doelmatig zal achten, een nader onderzoek plaats hebbe aangaande de omstan­digheden, die tot berligting of verzwming der op to leggen staf kunnen leiden; en zal in die gevallen de zaak ten principale bij een tweede arrest worden afgedaan.
ARTIKEL 174.

Indien de vonnissen vemietigd worden ter zake van verzuim van vormen, die op straf van nietigheid zijn voorgeschreven, beveelt het hoog geregtshof eene nieuwe instructie, te beginnen met de oudste acte, in welke de nietigheid is begaan.

Deze instructie ken plaats hebben:
1°. bij het hoog geregtshof zelf, hetwelk alsdan de zaak zal beslissen;
2°. bij dezelfde regtbank, die reeds van de zaak heeft kennis genomen, of, indien dit volstrekt noodzakelijk wordt geacht, bij eene andere regtbank van gelijken rang.
ARTIKEL 175.

Inndien het vonnis wordt vernietigd wegens onbevoegdheid, verwisjt het hoog geregtshof de zaak naar den bevoegden regter. De bepalingen van het tegen woordige en van de beide voorgaande artikelen zijn niet toepssselijk in geval van vernietiging In het
belang der wet, uitgesproken op den daartoe ambtshalve ingestelden eisch van den procereurgeneraal.

ARTIKEL 175.

Het beroep in cassatie wordt niet toegelaten, wanneer eenig under middel van voorzisning aanwezig is.

Dari masa penjajahan Pemerintahan Jepang sampai Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pada jaman Jepang, yang merupakan badan Kehakiman ter­tinggi disebut Saikoo Hooin. Kemudian dihapuskan pada mhun 1944 dengan Osamu Seirei (Undang-Undang) No. 2 tahun 1944, sehingga segala tugasnya dilimpahkan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi).

OSAMU SEIREI
OSAMU SEIREI No. 2
Tentang mengoebah soesoenan pengadilan dan sebagainja.

Pasal 1.

Oentoek sementara waktoe, pekerdjaan Saikoo Hooin (Pengadilan Agoeng) den Saikoo Kensatu Kyuku (Kedjaksaan Pengadilan Agoeng) dihentikan, serta hal-hal jang termasoek dalam kekoeasaannja dioeroes menoeroet atoeran pasal 2 sampai pasal 6.

Pasal 2.

Perkara jang diadili lagi oleh Saikoo Hooin, jang dimaksoed dalam pasal 9, Oendang-oendang No. 34, tahoen 2602 (Osamu Seirei No. 3), jaitoe perkara jang telah diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerin­tah Balatentera, ketjuali Kaikyoo Kootoo Hooin atau Mahkamah Islam Tinggi den Sooryo Hooin atau Pengadilan Agama, selandjoetnja demi­kian) - dalamnja tidak tennasoek Kootoo Hooin (Pengadilan Tinggi) -,jang ada didaerah kekoeasaan Kootoo Hooin, diadili oleh Kootoo Hooin itoe dengan permoesyawaratan tiga orang hakim; akan tetapi djika dipandang perloe oleh Kootoo Hooin itoe, maka perkara itoe boleh dserahkan kepada Kootoo Hooin lain.

Atjara mengadili perkara jang diadili lagi dan hal-hal jang perloe tentang oeroesan jang dimaksoed pada ajat diatas, heroes menoeroet petoendjoek Gunseikan.

Pasal 3.

Kekoeasaan Saikoo Hooin jang ditetapkan dalam pasal 157, ,, Reglement op de Rechterlbke Organisatie" dilakoekan oleh Kootoo Hooin terhadap Gunsei; Hooin jang ada dalam daerah kekoeasannja.

Kekoeasaan Saikoo Hooin jang. ditetapkan dalam pasal 162, „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Djakarta Kootoo Hooin.

Pasal 4,

Kekoeasaan djabatan ketoea. Saikoo Hooin menoeroet atoeran kalimat penghabisan dalam ajat 2, pasal 5, Oendang-oendang No. 34, tahom 2602 (Owmu Seirei No. 30) dilakoekan oleh ketoea Kootoo Hooin.

Pasal 5.

Kekoeasam djabaan ketoea Saikoo Kenwtu Kyoku, termasoek djoega kekoeawan tentang hal-hal jang ditetapkan lalam pasai 180 „Reglement op de Rechterlijke Organiwtie" dilakoekan oleh Gunsei­kaobu Sihoobutyoo atas perintah Gunseikm.

Pasal 6.

Selain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam pasal 2 sampai pasal 5, maka hal-hal jang termasoek dalam kekoesaan Saikoo Hooin, Saikoo Kensatu Kyoku atau kekoeasaan ketoenja masing-masing dilakoekan oleh Gunseikanbu Sihoobutyoo, atau Kootoo Hooin, Kootoo Kensatu Kyoku ataupoen oleh ketoea Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku menoeroet petoendjoek Gunseilran.

Pasal 7.

Oentoek mengoeroes segala sebahagian pekerdjaan Kootoo Hooin atau
Kootoo Kensstu Kyoku, maka Gunseikan boleh menjoeroeh Simpankan, Kensatukan atau pegawai lain dari Kootoo Hooin atau Ken­satu Kyoku oentoek bekerdja ditempat jang perloe, jang boekan tempat kedoedoekan Kootoo Hooin atau Kootoo Kensatu Kyoku.

Pasal 8.

Dalam hal atjara mengadili parkara, maka hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah haroes dioeroes menoe­roet petoendjoek Gunseikan, demikian djoega hal-hal jang tidak dapat dioeroes menoeroet atoeran jang soedah-soedah delam hal oeroesan kehakiman jang lain dari pada atjara mengadili perkara.

Atoeran tambahan.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 1, tahoen Syoowa 19 (2604).
Djakarta, tanggal 14, boelan 1, tahoen Syoowa 19, (2604)

Saikoo Sikikan.

Pada saat berlakunya Undang-undang Dasar 1945 di Indonesia ti­dak ada badan Kehakiman yang tertinggi. Satu satunya ketentuan yang menunjuk kearah badan Kehakiman yang tertinggi adalah pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Maka dengan keluamya Penetapan Pemerintah No. 9/S.D. tahun 1946 ditunjuk kota Jakarta Raya sebagai kedudukan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan tersebut hanya penunjukan tempatnya saja. Penetapan Pemerintah tersebut pada alinea II berbunyi sebagai berikut:

Menundjukkan sebagai tempat kedudukan Mahkamah Agung tersebut ibu-kota DJAKARTA-RAJA:

Baru dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1947 ditetapkan tentang susunan kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaaan Agung yang mulai berlaku pada tanggal 3 Maret 1947.

Pada. tahun 1948, Undang-Undang No. 7 tahun 19,47 diganti dengan Undang-Undang No. 19 tahun 1948 yang dalam pasal 50 ayat 1 mengandung

1. Mahkamah Agung Indonesia ialah pengadilan federal tertinggi.
2.

Pengadilan-pengadilan federal yang lain dapat diadakan dengan Undang-Undang federal, dengan pengertian, bahwa dalam Distrik Federal Jakarta akan dibentuk sekurang-kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat pertama, dan sekuran­kurangnya satu pengadilan federal yang mengadili dalam tingkat apel.

Oleh karena kita telah kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak sesuai dengan keadaan, maka pada tahun 1965 dibuat Undang­Undang yang mencabut Undang-Undang No. 19 tahun 1948 dan Un­dang-Undang No. 1 tahun 1950 dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 tentang Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum den
Mahkamah Agung..

Masa Republik Indonesia
Di jaman pendudukan Jepang pernah Badan Kehakiman tertinggi dihapuskan (Saikoo Hooin) pada tahun 1944 dengan Undang-Undang (Osamu Seirei) No. 2.tahun 1944, yang melimpahkan segala tugasnya yaitu kekuasaan melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan kepada Kooto Hooin (Pengadilan Tinggi). Meskipun demikian kekuasaan kehakiman tidak pernah mengalami kekosongan.

Namun sejak Proklamasi Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dari sejak diundangkannya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 tanggal 18 Agustus 1945, semakin mantaplah kedudukan Mahkamah Agung sebagai badan tertinggi bidang Yudikatif (peradilan) dengan kewenangan yang diberikan oleh pasal 24 Undang-Undang Daser 1945, dimana
Mahkamah Agung diberi kepercayaan sebagai pemegang kekuasaan Kehakiman tertinggi.

Mahkamah Agung pernah berkedudukan di luar Jakarta yaitu pada bulan Juli 1946 di Jogyakarta dan kembali ke Jakarta pada tanggal 1 Januari 1950, setelah selesainya KMB dan pemulihan Kedaulatan. Dengan demikian Mahkamah Agung berada dalam pengungsian selama 3 1/2 (tiga setengah) tahun.

Susunan Mahkamah Agung sewaktu di Jogyakarta.
K e t u a : Mr. Dr. Kusumah Atmadja.
WakilKetua : Mr. R. Satochid Kartanegara.
Anggota-anggota 1. Mr. Husen Tirtasmidjaja.
2. Mr. WWono Prodjodikoro.
3. Sutan Kali Malikul Add.
Panitera : Mr. Soebekti.
Kepala Tara Usaha : Ranuatmadja.

Mulai pertama kali berdirinya Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung itu berada dibawah satu atap dengan Mahkamah Agung, bahkan: bersama dibawah satu departemen, yaitu: Departemen Kehakiman. Dulu namanya: Kehakiman Agung pada Mahkamah Agung, seperti Kejaksaan Negeri dulu namanya: Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Kejaksaan Agung mulai memisahkan diri dari Mahkamah Agung yaitu sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Kejaksaan (Undang-Undang No. 15 tahun 1961) dibawah Jaksa Agung Gunawan, SH yang telah menjadi Menteri Jaksa Agung.

Para pejabat Mahkamah Agung.(Ketua, Wakil Ketua, Hakim Anggota dan Panitera) mulai diberikan pangkat militer tutiler adalah dengan Peraturan Pemerintah 1946 No. 7 tanggal 1 Agustus 1946, sebagai pelaksanaan pasal 21 Undang-Undang No. 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara.

Masa menjelang pengakuan Kedaulatan (tanggal 12 Desember 1947)
Pemerintah Belanda Federal yang mengusai daerah-daerah yang dibentuk oleh Belanda sebagai negara-negara Bagian seperti Pasundan, Jawa Timur, Sumatera Timur, Indonesia Timur, mendirikan Pengadilan Tertinggi yang dinamakan Hoogierechtshof yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur 1 Jakarta, disamping Istana Gubemur Jenderal yang sekarang adalah gedung Departemen Keuangan.

Susunan Hooggerechtshof terdiri atas:

Ketua


: Mr. G. Wijers.

Anggota


: 2 orang Indonesia



Mr. Notosubagio



Mr. Oeanoen

2 orang Belanda


: Mr. Peter

Procursur General (Jaksa Agung)


: Mr. Bruyns.

Procureur General (Jakm Agung)


: Mr. Oerip Kartodirdjo.

Hooggerechtshof juga menjadi instansi banding terhadap putusan Raad no Justitie.Mr. G. Wjjers adalah Ketua Hooggerechtshof terakhir, yang sebelum perang dunia ke II terkenal sebagai Ketua dari Derde kamar Read van Instills Jakarta yang memutusi perkara-perkara banding yang mengenai Hukum Adat (kamar ketiga, hanya terdapat di Road van Justitie Jakarta).

Pada saat itu Mahkamah Agung masih tetap berkuasa di daerah­daerah Republik Indonesia yang berkedudukan di Yogyakarta. Dengan dipulihkan kembali kedaulatan Republik Indonesia area seluruh wilayah Indonesia (kecuali Irian Barat) maka pekerjaan Hooggerechtshof harus diserahkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pada tanggal 1 Januari 1950 Mr. Dr. Kusumah Atmadja mengoper gedung dan personil serta pekerjaan Hooggerechtshof. Dengan demikian maka para anggota Hooggerechtshof dan Procurer Genera! meletakkan jabatan masing-masing dan selanjutnya pekerjaannya diserahkan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat.

Pada waktu ini Mahkamah Agung terdiri dari:

Ketua


Dr; Mr. Kusumah Atmadja

Wakil Kema


Mr. Satochid Kartanegara.

Anggota


1. Mr. Husen Tirteamidjaja.



2. Mr. Wiijono Prodjodikoro.



3. Sutan Kali Malikul Adil.

Ponitera


Mr. Soebekti.

Jaksa Agung


Mr. Tirtawinata.

Mahkamah Agung pada saat itu tidak terbagi dalam majelismajelis. Semua Hakim Agung ikut memeriksa dan memutus baik perkara-perkara Perdata maupun perkara-perkara Pidana. Hanya penyelesaian perkara pidana diserahkan kepada Wakil Ketua.

Masa Republik Indonesia Serkat (RIS) 27 December 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Sebagaimana lazimnya dalam suatu negara yang berbentuk suatu Federasi atau Serikat, maka demikian pula dalam negara Republik Indonesia Serikat diadakan 2 macam Pengadilan; yaitu Pengadilan dari masing-masing negara Bagian disatu pihak

Pengadilan dari Federasi yang berkuasa disemua negara-negara Bagian dilain pihak untuk seluruh wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) ada satu Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat sebagai Pengadilan Tertinggi, sedang lain Badan-Badan pengadilan menjadi urusan. masing-masing negara Bagian. Undang-Undang yang mengatur Mahkamah Agung Republik Indo­nesia Serikat adalah Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tanggal 6 Mei 1950 (I-N. tahun 1950 No. 30) yaitu tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia Serikat yang mulai berlaku tanggal 9 Mei 1950.

Undang-Undang tersebut adalah hasil pemikiran Mr. Supomo yang waktu itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Serikat, yang pertama (Menteri Kehakiman dari negara Bagian Republik Indonesia di Yogya adalah Mr. Abdul Gafar Pringgodig­do menggantikan Mr. Susanto Tirtoprodjo - lihat halaman 34. "Kenang-kenangan sebagai Hakim selama 40 tahun mengalami tiga jaman" Oleh Mr. Wirjono Prodjodikoro - terbitan tahun 1974). Menurut Undang-Undang Dasar RIS pasal 148 ayat 1 Mahkamah Agung merupakan forum privilegiatum bagi pejabat-pejabat tertinggi negara. Fungsi ini telah dihapuskan sewaktu kita kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.

Beruntunglah dengan keluarnya Undang-Undang No. 1 tahun 1950 (I.N. tahun 1950 No. 30) lembaga kasasi diatur lebih lanjut yang terbatas pada lingkungan peradilan umum saja. Pada tahun 1965 diundangkan sebuah Undang-Undang No. 13 ta­hun 1965 yang mengatur tentang: Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Sayang sekali bahwa Undang-Undang tersebut tidak memikirkan lebih jauh mengenai akibat hukum yang timbul setelah diundangkannya tanggal 6 Juni 1965, terbukti pasal 70 Undang-Undang tersebut menyatakan Undang-Undang Mahkamah Agung No. 1 tahun 1950 tidak berlaku lagi. Sedangkan acara berkasasi di Mahkamah Agung diatur secara lengkap dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut. Timbullah suatu problema hukum yaitu adanya kekosongan hukum acara kasasi. Jalan keluar yang diambil oleh Mahkamah Agung untuk mengatasi kekosongan tersebut adalah menafsirkan pasal 70""" tersebut sebagai berikut:

Oleh karena Undang-Undang No. 1 tahun 1950 tersebut disamping mengatur tentang susunan, kekuasaan Mahkamah Agung, mengatur pula tentang jalannya pengadilan di Mahkamah Agung, sedangkan Undang-Undang No. 13 tahun 1965 tersebut hanya mengatur tentang susunan, kedudukan Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung, dan, tidak mengatur tentang bagaimana beracara di Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung menganggap pasal 70 Undang-Undang No. 13 tahun 1965 hanya menghapus Undang-Undang No. 1 tahun 1950 sepanjang mengenai dan kedudukan Mahkamah Agung saja, sedangkan bagaimana jalan peradilan di Mahkamah Agung masih tetap memperlakukan Undang-Undang No. 1 tahun 1950.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut dikukuhkan lebih lanjut dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung yaitu dengan berpijak pada pasal 131 Undang-Undang tersebut.

Perkembangan selanjutnya dengan Undang-Undng No. 14 tahun 1970 tentang; "Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman" tanggal 17 Desember 1970, antara lain dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari Pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing-masing terdiri dari:

1. Peradilan Umum;
2. Pemdilan Agama;
3. Peradilan Militer;
4. Peadilan Tata Usaha Negara.

Bahkan Mahkamah Agung sebagai pula pengawas tertinggi atas perbuatan Hakim dari semua lingkungan peradilan. Sejak tahun 1970 tersebut Mahkamah Agung mempunyai Organisasi, administrasi dan keuangan sendiri. Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sebagai berikut:

1. Fungsi Paradilan;
2. Fungsi Pengawasan;
3. Fungsi Pengaturan;
4. Fungsi Memberi Nasehat;
5. Fungsi Administrasi.

1. Fungsi Peradilan (Justitiele fungtie),
Peradilan kita di Indonesia menganut "sistim kontinental" Yang berasal dari Perancis yaitu sistim kasasi.Dalam sistim tersebut, Mahkamah Agung sebagai Badan Pengadilan tertinggi merupakan Pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang-Undang diseluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil. Sedangkan di negara sistim Anglo Saxon hmya mengenal banding.Perkataan kasasi berasal dari bahasa Perancis "Casser" yang artinya memecahkan atau membatalkan. Sehingga penger­tian kasasi disini adalah kewenangan Mahkamah Agung un­tuk membatalkan semua putusan-putusan dari pengadilm bawahan yang dianggap mengandung kesalahan dalam pe­nerapan hukum.Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari Pengadilan-Pengadilan yang le­bih rendah karena:

1. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatm yang bersangkutan;
2. karena melampaui batas wewenangnya;
3. karena salah menerapkan atau karena melanggar peraturan­peraturan hukum yang berlaku (diatur dalam pasal 51 Undang-Undang No. 13 tahun 1965).

Sebagai disebutkan di atas sampai saat ini Mahkamah Agung menggunakan pasal 131 Undang-Undang No. I tahun 1950 sebagai landasan hukum untuk beracam kasasi. Dalam tahun 1963 dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1963 Mahkamah Agung memperluas pasal 113 Undang-Undang No. 1 tahun 1950 dengan menentukan bahwa permohonan kasasi dapat diajukan di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri). Semula dalam pasal 113 tersebut, permohonan kasasi harus diajukan kepada Pengadilan yang putusannya dimohonkm kasasi"

Menurut Prof""". Soebekti, SH dikeluarkannya Peraturan M.A. No. 1

tahun 1963 tersebut adalah tepat karena Pengadilan Tinggi pada umumnya jauh letaknya dengan tempat tinggal pemohon kasasi itu. lagi pula berkas-berkamya disimpan di Pengadilan Negeri.

a. Permohonan kasasi yang disebutkan diatas adalah "kasasi pihak" ("partij cassatie").
Selain daripada kasasi tersebut, masih ada bentuk kasasi lain yang disebut dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum (pasal 50 ayat (2) Undang-Undang No. 13 tahun 1965).

b. Peninjauan kembali. Dalam Undang-Undang No. 13 tahun 1965 pasal 52 disebutkan bahwa: "Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kambali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan­keadaan yang ditentukan dengan Undang-Undang".Kemudian dalam pasal 21 Undang-Undang No. 14 tahun 1970 lebih jelas diatur sebagai berikut: "Apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan yang ditentukan dengan Undang-Undang, terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan".

c. Hak Uji (Toetsingsrecht). Hak menguji Mahkamah Agung ini sangat erat hubung­annya dengan fungsi peradilan. Mengapa? Karena hak uji atau "toetsingsrecht" Hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang­Undang hanya formil saja dan melalui putusan kasasi. Sesungguhnya hak menguji hakim tersebut tidak dijelaskan maksudnya secara tegas dan menyeluruh.

Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:

(1). Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(2). Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Menurut Bapak Prof. Soebekti, SH dalam karangannya tentang """Pokok-pokok pemikiran tentang hubungan Mahkamah Agung dengan Badan Peradilan Umum" menyatakan bahwa sesungguhnys "toetsingsrecht" itu ada 2 (dua) macam:

1. "Formiele toetsingsrecht" yaitu hak untuk menguji atau meneliti apakah suatu peraturan dibentuk secara sah dan dikeluarkan oleh penguasa atau instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan itu.
2. "Materiele toetsingrecht" yaitu hak untuk menguji atau menilai apakah suatu peraturan dari segi isinya (materi­nya) mengandung pertentangan dengan peraturan lain dari tingkat yang lebih tinggi atau menilai tentang adil tidaknya isi peraturan itu. dan spabila terdapat perten­tangan tersebut atau apabila isi peraturan itu dianggapnya tidak adil, tidak mengetrapkan, artinya menyisihkan atau menyingkirkan peraturan itu. (to set aside).

2. Fungsi Pengawasan.
Fungsi Pengawasan diberikan oleh Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yaitu dalam Bab II pasal 10 ayat 4 yang berbunyi: "Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi alas perbuatan Pengadilan yang lain, menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Undang-Undang". Dan di samping itu mengingat masih belum ada peraturan pelaksanaan yang mengatur, Mahkamah Agung dalam prakteknya masih bersandar pada pasal 47 Undang-Undang No. 13 tabun 1965 yang berbunyi sebagai berikut:

Mahkamah Agung sebagai puncak semua peradilan dan sebagai Pengadilan Tertinggi untuk semua lingkungan peradilan memberi pimpinan kepada Pengadilan-Pengadilan yang bersangkutan.

Mahkamah Agung melakukm pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajamya.

Perbuatan-perbuatan Hakim di semua lingkungan peradilan diawasi dengan cermat oleh Mahkamah Agung.

Untuk kepentingan negara dan keadilan Mahkamah Agung memberi peringatan, tegoran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran.

Mahkamah Agung berwenang minta keterangan dari semua Pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. Mahkamah Agung dalam hal itu dapat memerintah­kan disampaikannya berkas-berkas perkara dan surat-surat untuk dipertimbangkan.

Pengawasan Mahkamah Agung menurut pasal 47 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1965 adalah terhadap jalannya peradilan (Bahasa Belanda: Rechtsgang), dengan tujuan agar Pengadilan-pengadilan tersebut berjalan secara seksama dan sewajamya. Jalannya peradilan atau "rechtsgang" tersebut menurut hemat kami terdiri dari:

a). jalannya peradilan yang bersifat tehnis peradilan atau tehnis yustisial.
b). jalannya peradilan yang bersegi administrasi peradilan

Adapun yang dimaksud dengan "tehnis peradilan" adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok Hakim yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diterimakan ke­padanya. Dalam kaitan ini termasuk pula bagaimana pelaksanaan putusan tersebut dilakukan.,

Sedang yang dimaksud dengan "administrasi peradilan" adalah segala sesuatu yang menjadi tugas pokok darl Kepaniteraan lembaga Pengadilan. (Pengadilan tingkat pertama dan banding dan lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, ling­kungan Peradilan Militer dan Mahkamah Agung).

Administrasi peradilan harus dipisahkan dengan administrasi dalam arti mumi yang tidak ada sangkut pautnya dengan suatu perkara di lembaga Pengadilan tersebut. Administrasi peradilan perlu memperoleh pengawasan pula dari Mahkamah Agung, oleh karena sangat erat kaitannya terhadap tehnis peradilan. Suatu putusan pengadilan tidak akan sempurna apabila masalah administrasi peradilan diabaikan. Pembuatan agenda/register perkara, pencatatan setiap parkara yang berjalan/berproses, formulir-formulir putusan, formulir panggilan, formulir laporan kegiatan Hakim dan lain sebagainya adalah tidak luput dari kewenangan pengawasan Mahkamah Agung..Dalam praktek selama ini Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan telah mendelegasikan kepada para Ketua Pengadilan tingkat banding, baik dari lingkungan Peradilan Umum maupun dalam lingkungan Peradilan Agama. .Disamping itu pula yang termasuk kewenangan pengawasan Mahkamah Agung adalah semua perbuatan-perbuatan Hakim. Pengadilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung ini bersifat tertinggi yaitu meliputi keempat lingkungan Peradilan. Pengawasan terhadap lingkungan Peradilan Agama lebih effektif dilakukan setelah adanya Surat Keputusan Bersama antara Ketua Mahkamah Agung dengan Menteri Agama No. 1, 2, 3 dan 4 tahun 1983 tangga17 Januarl 1983.

Sedang pengawasan sebelum tahun 1983 tersebut hanya terbatas pada pengawasan teknis melalui permohonan kasasi yang dimungkinkan oleh Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1977.

Terhadap Pengacara dan Notaris termasuk pula di bawah pengawasan Mahkamah Agung. Demi keterpaduan pengawasan terhadap para Pengara dan Notaris ini, sudah diputuskan dalam Rapat-rapat kerja antara Mahkamah Agung dengan Departemen Kehakiman pada tahun 1982 yang dikukuhkaa lagi tahun 1983, Bahkan terhadap Notaris, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No. 2 tahun 1984 tanggal 1 Maret 1984.

3. Fungsi Pengawasan (Regerende functie).
Fungsi Pengaturan ini bagi Mahkamah Agung adalah bersifat sementara yang artinya bahwa selama Undang-Undang ti­dak mengaturnya, Mahkamah Agung dapat "mengisi" kekosongan tersebut sampai pada suatu saat Undang-undang meng­aturnya. Pasal 131 Undang-Undang No. 1 tahun 1950 memberikan kesempatan bagi Mahakamah Agung untuk membuat peraturan secara sendiri bilamana dianggap perlu untuk melengkapi Un­dang-Undang yang sudah ada. Hal tersebut menurut Prof. Soebekti, SH, Mahkamah Agung me­miliki sekelumit kekuasaan legislatif, yang dianggap merupakan suatu pelimpahan kekuasaan dari pembuat Undang-Undang.

Contoh:

1. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1963 yang menentukan bahwa permohonan kasasi juga dapat diajukan di Pengadilan tingkat pertama (yang dalam hal ini. Pengadilan Negeri). Dengan demikian peraturan tersebut merupakan per­luasan terhadap pasal 113 (perkara perdata) yang mengatur agar permohonan kasasi diajukan kepada Pengadil­an yang putusannya dimohonkan kasasi (pada umum­nya adalah Pengadilan Tinggi).
2. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahm 1959 tanggal 20 April 1959 yang isinya antara lain mengatur:
1. Biaya kasasi dibayar tunai pada Pengadilan yang bersangkutan.
2. Permohonan untuk pemeriksaan kasasi dalam perkara perdata tidak boleh diterima, jika tidak disertai de­ngan pembayaran biaya perkara.
3. Panitera Mahkamah Agung tidak diharuskan mendaftarkan permohonan kasasi apabila biaya perkara ter­sebut belum diterima meskipun berkas perkara yang bersangkutan telah diterima di kepaniteraan Mahkamah Agung.
4. yang dianggap sebagai tanggal permohonan kasasi ialah tanggal pada waktu biaya perkara tersebut di­terima di Pengadilan Negeri.
3. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1977 maggal 26. Nopember 1977 yang isinya antara lain mengatur: "jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dalam perkara Perdata dan perkara Pidana oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Militer".

Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1980 tanggal 1 Desember 1980 tentang Peninjauan kembali putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap yang diperbaiki lagi dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1982 tanggal 11 Maret 1982 tentang Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 1980 yang disempurnakan.

4. Fungsi Pembmian Nmehat (advieserende functie).
Semula fungsi ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1950 pasal 132 yang mengatakan bahwa: "Mahkamah Agung wajib memberi laporan atau pertimbangan tentang soal­soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah". Kemudian oleh Undang-Undang No. 13 tahun 1965 pasal 53 mengatur pula kewenangan yang sama. Pasal 53 berbunyi se­bagai berikut:

"Mahkamah Agung memberi keterangan pertimbangan dan nasehat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum, apabila hal itu diminta oleh Pemerintah".
Demikian pula Undang-Undang No. 14 tahun 1970 yang tercantum dalam pasal 25;
"Semua pengadilan dapat memberi keterangan, pertimbangan dan nasehat-nasehat tentang soal-soal hukum pada Lembaga Negara lainnya apabila diminta".

Rupa-rupanya pertembangan hukum yang memberi kewenangan kepada Mahkamah Agung untuk memberi pertimbangan hukum diperluas lagi oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. III/MPR/1978 yo TAP MPR No. VVMPR/1973 pasal 11 ayat (2) di mana Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak, kepada Lembaga-lembaga Tinggi Negara

Sebagai contoh pelaksanaan ketentuan. Undang-Undang tersebut adalah kewenangan Mahkamah Agung memberi pertimbangan-pertimbangan hukum terhadap pennohonan-permohonan grasi kepada Presiden/Kepata Negam melalui Menten Kehakiman.

Dalam praktek Mahkamah Agung pemah pada tahun 1965 di­minta nasehat oleh Permerintah dalam masalah pembubaran partai politik Masyumi (masa pra-Gestapu), sehingga dalam putusan Presiden waktu itu disebut: "Mendengar nasehat Mahkamah Agung"""".

Pada masa itu Kekuasaan Kehakiman telah kehilangan kebebas­annya, dengan duduknya Ketua Mahkamah Agung sebagai Menteri dalam Kabinet. Bahkan dalam Undang-undang No. 19 ta­hun 1964 dicantumkan adanya "Campur tangan Presiden dalam dalam Pengadilan".

Dalam kaitan ini Bapak Prof. Soebekti, SH menyatakan bahwa beliau tidak kebaratan Pengadilan diminta nasehat oleh Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara lainnya, asal itu tidak mengurangi kebebasan Pengadilan.

5. Fungsi Administrasi (administrative functie).
Dalam Undang-Undang No. 14 tahun 1970 pasal 11 ber­bunyi sebagai berikut:

(1). Badan-badan yang melakukan peradilan tersebut pasal 10 ayat (1) organisatoris, administratif dan finansiil ada dibawah kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
(2). Mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan tersendiri.

Dari kalimat "administrasi" dalam pasal tersebut di atas, kiranya dapat dibedakan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas di sini adalah meliputi segala aktifitas dalam hal "tehnis operasional" (misalnya monitoring perkara yang lelah diucapkan Hakim, pembuatan laporan kegiatan Hakim/laporan bulanan dan lain sebagainya).

Sedangkan "administrasi" yang diartikan oleh pasal 11 tersebut adalah dalam arti sempit. Seolah-olah timbul dualisme pimpinan dimana sepanjang me­ngenai administrasi dalam arti luas oleh Mahkamah Agung se­dang administrasi dalam arti sempit diselenggarakan oleh Depar­teman masing-masing.

Namun menumt Prof. Soebekti, SH. pandangan yang sedemi­kian tersebut adalah keliru, beliau berpendapat pimpinan hanya ada satu yaitu Mahkamah Agung - RI, sedang Departemen hanya melaksanakan "dienende functie".

Dalam pedajanan sejarah Mahkamab Agung sejak tahun 1945 yaitu pada saat berlakunya UU.D..1945 tanggal 18 Agustus 1945 mmpai sekarang, mengalami pergeseran-pergeseran meng­ikuti perkembangan sistim Pemerintahan pada waktu itu, baik yang menyangkut kedudukannya maupun susunannya, walau­pun fungsi Mahkmah Agung tidak mengalami pergeseran apa­pun.

Pada waktu terjadi susunan Kabinet 100 Menteri, kedudukan Mahkmah Agung agak bergeser di mana Ketua Mahkmah Agung dijadikan Menteri Koordinator yang mengakibatkan tidak tegaknya cita-cita Undang-Undang Daer 1945 yaitu sebagai pemegang Kekuasaan Kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasan Pemerintah.

Dengan tekad Pemerintah Orde Baru, kembalilah Mahkamah Agung dalam kedudukannya semula sesuai dengan kehendak Undang-Undang Dasar 1945. Akhimya dengan berlakunya Undang-Undang No. 14 tahun 1970 mendudukan Mahkmah Agung sebagai puncak dari ke-empat lingkungan peradilan

SUSUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA.

KURUN WAKTU TAHUN 1950 - 1952.
Ketua:
Mr. Dr. Kusumah Atmadja
(beliau mengoper gedung dan personil beserta pakerjaan Hooggerechtshof pada bulan Januari 1950 setelah Mahkamah Agung kembali dari pengungsiannya di Jogyakarta selama 3 1/2 tahun)
Wakil Ketua:
Mr. Satochid Kartanegara
Hakim Agung:
Mr. Wirjono Prodjodikoro
Mr. Husen Tirtamidjaja
Panitera:
Mr. Soebekt
Wakil Panitera
Ranoeatmadja

Bulan September 1952 Dr. Mr. Kusumah Atmadja Meninggal dunia. Sejak itu kedudukan Ketua Mahkamah Agung menjadi lowong.

Dr. Mr. Kusumah Atmadja
Ketua Mahkamah Agung Pertama
Periode Juli 1946 – Januari 1950


Mr. Satochid Kertanegara
Wakil Ketua Mahkamah Agung
Periode Juli 1946 – Januari 1950

Mr. Wijono Prodjodikoro
Hakim Agung Mahkamah Agung
Periode Juli 1946 – Januari 1950


Mr. Soebekti
Panitera Mahkamah Agung
Periode Juli 1946 – Januari 1950

KURUN WAKTU TAHUN 1952 - 1966
Untuk jabatan Ketua Mahkamah Agung diminta calon 2 orang atau lebih yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, demikian pula untuk jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk Jabatan Katua Mahkamah Agung yang dicalonkan oleh DPR adalah 2 orang yaitu: Mr. Wirjono Prodjodikoro dan Mr. Tirtawinata bekas Jaksa Agung. Sedang untuk Wakil Ketua Mahkamah Agung DPR mencalonkan: Mr. R. Satochid Kartanegara sebagai satu-satunya calon.

Kemudian dengan keputusan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1952 diangkat

Ketua:
Mr. Wiijono Prodjodikoro
Wakil Ketua:
Mr. R. Satochid Kartanegara.
Hakim Agung:
Prof. Mr. R. Soekardono.
Sutan Kali Mahkul Adil.
Mr. Husen Tirtamidjaja.
Mr. R. Surjopokro.
Mr. Sutan Abdul Hakim.
Mr. Wirjono Kusumo.
Mr. A. Abdurrachman.
Panitera:
R. Ranuatmadja.
J. Tamara
Moeh. Ishak Soemosmidjojo, SH
Susunan majelis:
hanya ada satu majelis.

Di samping perkara yang masuk tidak terlalu padat, pula duduk sebagai Ketua Majelis dimungkinkan bergantian antara Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung. Untuk memperlancar penyelesaian perkara pada waktu itu, Mahkamah Agung sudah mengenal pembidangan tanggungjawab, seperti bidang Perdata dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung sendiri, dan bidang Pidana dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan sekaligus mengetuai sidang-sidang yang bersangkutan. Sedangkan para Hakim Agung tetap memeriksa baik perkara perdata maupun perkara pidana. Adanya Forum "Privilegiatum" yang dimungkinkan oleh Undang. undang yang berlaku pada waktu itu, Mahkamah Agung mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir.

Tokoh politik: Sultan Abdul Hamid yang mengaku terus terang ingin menggunakan tenaga Westerling untuk mempersiapkan pembarontakan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, yaitu akan membunuh: Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX, Kol. Simatupang dan Ali Budihardjo, SH Pada tanggal 8 April 1953 dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Mr. Wirjono Prodjodikoro
Ketua Mahkamah Agung (Periode 1952 – 1966)


M. R. Satochid Kertanegara Wakil Ketua Mahkamah
Agung (Periode 1952 – 1966)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar