perturan pemerintah repuplik indonesia nomor 12 tahun 2008

www.bpkp.go.id
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001
TENTANG
PERATURAN GAJI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota
Tentara Nasional Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Prajurit Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota
Tentara Nasional Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor
26 Tahun 1957 tentang Anggota Angkatan Perang berdasarkan Ikatan Dinas Sukarela
(Militer Sukarela) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 83) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1616);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi Dalam
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji
Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana
telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 27);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA
TENTARA NASIONAL INDONESIA.
Pasal I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji
Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4093) sebagaimana
telah tiga kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 19);
b. Nomor 67 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 152);
dan
c. Nomor 11 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 29),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 25

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar